kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemenkumham Aceh Jaga Ketat WNA di Wilayah Aceh

Kemenkumham Aceh Jaga Ketat WNA di Wilayah Aceh

Kamis, 05 Agustus 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI Sebagai unsur pemerintahan di daerah.

Dari rilis yang didapat oleh Dialeksis.com, Kamis (05/08/2021) Kantor Wilayah terus melakukan fungsi pengawasan terhadap warga negara asing. Pengawasan Warga Negara Asing (WNA) merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan pembangunan nasional sekaligus menjaga ketahanan nasional yang seimbang.

Pelaksanaan pengawasan warga negara asing ini dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh dan dilaksanakan oleh Divisi Keimigrasian dan 6 UPT Keimigrasian yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Meulaboh, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Langsa dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon.

Sebagaimana upaya dalam mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Surat Nomor IMI-GR.01.01-0873 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Pelaku Perjalanan ke Wilayah Indonesia dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Aceh dalam hal ini Divisi Keimigrasian melaksanakan kegiatan pengawasan dan pendataan Orang Asing yang masuk dan berada di wilayah Provinsi Aceh dengan melakukan hal hal sebagai berikut :

  1. Melakukan koordinasi dengan stake holder dan penjamin orang asing terkait substansi keimigrasian dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
  2. Melakukan pendataan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Aceh dan tempat penginapan/hotel berdasar wilayah kerja satuan kerja Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian.
  3. Melakukan pengawasan melekat terhadap keberadaan WNA berdasarkan lokasi tempat di wilayah kerja masing-masing satker/UPT Keimigrasian.
  4. Melaporkan pelaksanaan hal-hal tersebut di atas kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM aceh secara berkala.
  5. Melakukan kegiatan pengawasan Bersama dengan melibatkan anggota TIMPORA Provinsi dan Kota/Kabupaten dalam suatu kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Provinsi Aceh yang telah ditetapkan.

Sejak diberlakukannya Permenkumham No 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat hanya orang asing pemegang ijin tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap dan Orang Asing untuk kesehatan dan Kemanusiaan yang dapat masuk wilayah Indonesia namun demikian bagi warga negara asing yang masih berada diwilayah Indonesia yang izin tinggalnya sudah habis dapat mengajukan permohonan e Visa tanpa keluar meninggalkan wilayah Indonesia.

Berdasarkan jenis visa yang dimiliki oleh orang asing yang berada di wilayah Provinsi Aceh merupakan pemegang ijin tinggal terbatas dengan jenis visa C 312 yaitu ijin tinggal terbatas untuk bekerja, sementara bagi ijin tinggal untuk tenaga ahli dengan menggunakan jrnis visa C 311, Penyatuan Keluarga C 317, Pendidikan C 316.

Berikut laporan kegiatan pengawasan Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Aceh yang kami lakukan berdasarkan Keimigrasian Periode Januari sampai Juli 2021 sebagai berikut:


Data Warga Negara Asing yang ada di Aceh. [Foto: Ist]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda