Beranda / Berita / Nasional / Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK, Pegawai Pertanyakan Putusan Dewas

Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK, Pegawai Pertanyakan Putusan Dewas

Jum`at, 23 Juli 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 berfoto bersama dalam acara sertijab pimpinan KPK, Jumat (20/12/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan putusan Dewan Pengawas (Dewas) yang tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap lima pimpinan KPK ke sidang etik.

Dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh perwakilan pegawai KPK itu terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pimpinan KPK diduga melakukan tiga pelanggaran etik. Pertama, dinilai tidak jujur saat sosialisasi pelaksanaan TWK.

Kedua, pimpinan KPK diduga mendukung adanya soal atau materi TWK yang berbau pornografi. Kemudian, dugaan kesewenang-wenangan pimpinan KPK dalam membebastugaskan 75 pegawai.

Anggota Tim 75 KPK, Rizka Anungnata mengatakan, pihaknya menerima surat jawaban dari Dewas yang ditandatangani Albertina Ho, pada Kamis, (22/7/2021).

"Dalam surat jawaban tersebut, Dewan Pengawas menyatakan aduan kami tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik," kata Rizka dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

"Kami menganggap tidak cukup bukti adalah alasan yang sangat mengada-ada. Sebab, Dewan Pengawas memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti, dari data awalan yang kami sampaikan saat pengaduan," ujar dia.

Menurut Rizka, Dewas memiliki posisi yang sangat kuat di internal KPK sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, termasuk dalam hal kepegawaian. Hasil pemeriksaan Dewas, kata Rizka, sangat berbeda dengan hasil pemeriksaan Ombudsman. Padahal, keduanya disajikan data dan bukti yang sama oleh Tim 75.

"Perbedaan putusan ini, kami duga terjadi karena Ombudsman lebih memiliki niat dan kemauan untuk mengungkap kebenaran dan pelanggaran yang terjadi," kata Rizka. "Sedangkan, Dewan Pengawas sangat bersifat pasif tidak berusaha menggali informasi lebih dalam," ucap dia.

Bahkan, dalam melakukan pemeriksaan, Tim 75 merasa Dewas lebih terlihat seperti pengacara yang membela pimpinan KPK sebagai terlapor.

Sementara kesan itu tidak ada jika pegawai yang dilaporkan. "Melihat hal di atas, maka kami akan membantu Dewas dan akan memberikan data dan informasi lebih lanjut sebagai bukti baru sehingga Dewas bisa lebih utuh melihat permasalahan ini apalagi dengan adanya temuan-temuan dari Ombudsman RI," ujar Rizka.

Putusan tidak melanjutkan aduan Tim 75 ke sidang etik ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Dewas juga tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Dewas Indrianto Seno Aji.

"Kami berharap, satu lagi aduan Tim 75 yang sedang diproses, yakni tentang dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK, LPS (Lili Pintauli Siregar), tidak berakhir sama dengan kurang bukti. Sebab, dugaan pelanggaran etiknya terjadi secara terang benderang," ucap Rizka.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik terhadap lima pimpinan KPK karena tidak cukup bukti. Laporan pegawai dinilai tidak memiliki dasar untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Selain itu, Dewas tidak menemukan bukti pimpinan KPK tidak memberitahu konsekuensi gagal dalam pelaksanaan TWK. Berdasarkan temuan Dewas, pimpinan KPK sudah menyosialisasikan kepada pegawai tentang TWK dan konsekuensinya. Dewas juga telah memeriksa terlapor, pelapor, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, dan Kemenkumham. (Kompas)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda