Beranda / Berita / Aceh / Kemendagri Lakukan Pemeriksaan Tahap Akhir Calon Pj Gubernur

Kemendagri Lakukan Pemeriksaan Tahap Akhir Calon Pj Gubernur

Sabtu, 07 Mei 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan tahap akhir untuk para calon penjabat (Pj) Gubernur pengganti tujuh kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun ini.

Sebagaimana diketahui, ada tujuh Gubernur yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022. “Untuk (pj) Gubernur sama, saat ini sedang dalam masa tahap akhir review,” ujar Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/5/2022).

Benny juga menjelaskan, sebagian besar daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis telah mengusulkan calon penjabat (pj) Bupati dan Wali Kota. Kemendagri sedang melakukan evaluasi atas usulan dari daerah tersebut.

“Sebagian besar daerah sudah mengusulkan calon pj Bupati dan Wali Kota. Saat ini Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah sedang me-review usulan tersebut satu-persatu sebelum diteruskan kepada presiden,” ungkap Benny.

Adapun masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada tahun ini. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur. Mengenai kondisi ini, Benny Irwan dalam wawancara pada 3 Januari lalu menyatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024. (Kompas.com)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI