Kekosongan Komisioner KIP di Tiga Kabupaten, KIP Aceh: Tahapan Pemilu Tidak Terganggu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful SE [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tersisa 3 kantor KIP kabupaten di Aceh yang masih kekosongan komisioner. Pasalnya KPU RI belum bisa mengeluarkan SK pelantikan komisioner, karena ada kendala pada proses penandatanganan keputusan dari ketua DPRK kabupaten setempat.
Adapun tiga KIP yang belum memiliki komisioner diantaranya KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Besar, dan Pidie.
Merespons hal itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful SE menjelaskan meski terjadi kekosongan komisioner namun tidak menganggu jalannya tahapan Pemilu, karena telah diambil alih KIP Aceh.
“Secara tahapan Pemilu tidak terganggu, semua berjalan sesuai aturan, setiap kegiatan KIP Aceh ambil alih,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Jumat (15/12/2023).
Saiful menegaskan KIP Aceh telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penetapan komisioner di 3 kabupaten tersebut, mulai dari berkomunikasi dengan pihak pemerintah setempat (Forkopimda, DPRK) namun kewenangan ada di tangan mereka tidak bisa dipaksakan.
“Kita juga sudah bangun komunikasi dengan KPU RI, KPU mengatakan bahwa Ketua DPRK kabupaten setempat belum tandatangan keputusan, KPU juga belum bisa mengeluarkan SK,” terangnya.
Intinya, kata Saiful, ada upaya yang dilakukan KIP Aceh guna untuk memberikan satu kepastian terhadap ketetapan komisioner KIP kabupaten tersebut. Namun, memang hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Bahkan Forkopimda setempat juga sudah duduk bersama DPRK tapi tidak ada perkembangan juga.
Selain itu, kata Saiful, pihak Mendagri pun sudah menyurati Forkopimda agar masalah ini segera selesai.
Saiful berharap persoalan ini segera terselesaikan dan kepada para pihak agar lebih bisa mengutamakan kepentingan publik atau nasional.