Beranda / Berita / Aceh / Kejati Aceh Tangkap Dua Buron Kasus Korupsi Sertifikasi Aset PT KAI

Kejati Aceh Tangkap Dua Buron Kasus Korupsi Sertifikasi Aset PT KAI

Sabtu, 03 September 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur berhasil mengamankan dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi kegiatan sertifikasi tanah aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) persero di Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2019 yang telah merugikan negara Rp 6.556.959.840,-.

Diketahui terdakwa dengan AP (44) diamankan pada pukul 11.00 WIB di kelurahan Suka Maju, Medan Johor, Kota Medan. Sedangkan, RI (43) diamankan pukul 12.00WIB di Tj. Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis berdasarkan keterangan laporannya kepada Dialeksis.com, Sabtu (3/9) menyebutkan kedua terdakwa diamankan oleh tim pidsus Kejari Aceh Timur di berbeda lokasi. 

[Foto: Humas Kejati Aceh]

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor: 2299K/Pid.Sus/2022, terdakwa AP dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. Sementara itu, terdakwa RI berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 2297K/Pid.Sus/2022 dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun.

Ali mengatakan, kedua terdakwa dieksekusi pada pukul 19.00 WIB di Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur. “Di Tingkat pertama, kedua terpidana divonis bebas. Namun, JPU ajukan kasasi ke MA, sehingga memori kasasi akhirnya dikabulkan dan para terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda