Kejari Subulussalam Lakukan Pengeledahan Dikantor Dinsos Subulussalam
Font: Ukuran: - +
Penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Irfan Hasyri, S.H., di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khsuus Ika Lius Nardo, S.H. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Subulussalam - Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Irfan Hasyri, S.H., di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khsuus Ika Lius Nardo, S.H., telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam.
Penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Irfan Hasyri, S.H., di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khsuus Ika Lius Nardo, S.H. [Foto: Ist]Sehubungan dengan surat perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.1.32/Fd.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-365/L.1.32/Fd.1/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 terhadap dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Dinas Sosial Kota Subulussalam dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.837.500.000,- Sumber dana dari Dana Otonomi Khsusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 20219.