Beranda / Berita / Aceh / Bambang Antariksa: Uang Cubit APBK Aceh Tamiang Tahun 2020 Terindikasi Korupsi

Bambang Antariksa: Uang Cubit APBK Aceh Tamiang Tahun 2020 Terindikasi Korupsi

Selasa, 06 Juli 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Praktisi Hukum, Bambang Antariksa. [Foto : Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Praktisi Hukum, Bambang Antariksa mendesak Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil dan T. Insyafuddin, untuk segera mengembalikan uang cubit dari APBK tahun 2020 senilai Rp 994,5 juta kepada negara.

Menurutnya, uang cubit dari APBK tersebut, sebagaimana menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Aceh, agar dipertimbangkan sebagai unsur pengurangan hukuman atas dugaan tindak pidana korupsi memperkaya diri dengan merugikan keuangan negara.

"Bupati dan Wakil Bupati juga manusia biasa, tak luput dari salah dan khilaf. Berdasarkan LHP BPK RI atas laporan keuangan Aceh Tamiang TA 2020, disebutkan tambahan penghasilan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan beban kerja adalah "haram" hukumnya. Karena keduanya adalah pejabat negara. Fasilitas ini hanya dapat diberikan kepada ASN. LHP BPK menyatakan dengan tegas dilarang dianggarkan dan direalisasikan" kata Bambang Antariksa kepada Dialeksis.com, Selasa (6/7/2021).

Ditambahkan Bambang, seandainya pengembalian kerugian keuangan negara dari hasil "cubit" ABPK 2020 sudah dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, namun tidak menghapus tindak pidananya, dan hanya sebagai unsur pemaaf untuk pengurangan vonis hukuman, jika nanti dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. 

"Hal ini merupakan kewenangan Hakim Tipikor dalam mempertimbangkan dan memutus perkara, seandainya kasus ini menjadi perkara disidang Tipikor," ujarnya.

Bambang menjelaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 sudah mengatur terkait pengembalian kerugian keuangan negara. Pasal 14 PERMA tersebut pada intinya menyatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara secara sukarela dilakukan sebelum penjatuhan hukuman, dan dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan bagi terdakwa.

Jadi, sebelum terlambat alangkah baik jika uang hasil cubit anggaran dengan dalih tunjangan penghasilan berdasarkan beban kerja yang sudah dinikmati oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang ditahun 2020 agar dikembalikan. 

Jika sudah dilakukan pengembalian, maka anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan umum, seperti pemberdayaan ekonomi pedagang kaki lima sesuai amanah Qanun Aceh Tamiang No. 8 Tahun 2013, atau program lainnya, masih kata Bambang.

"Aparat penegak hukum pun sudah dapat melakukan upaya pro-justitia dengan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dengan modus cubit anggaran ini. Malah kalau dibiarkan, ada kesan hukum diskriminatif dan preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia" pungkas Bambang. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda