Kejari Langsa Limpahkan Kasus Penghinaan dan Pemerasan Walikota Langsa ke Pengadilan Negeri
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Langsa - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri(Kejari) Langsa melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan Walikota Langsa, Usman Abdullah, ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Penyerahan berkas Perkara Nomor : B-144/L.1.13/Eoh.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022 tersebut berlangsung pada Senin (31/1/2022). Adapun Terdakwa berjumlah dua orang, yakni M (48 Tahun) dan TIH (46 Tahun).
"Hari ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa menyerahkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B-144/L.1.13/Eoh.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022 Kasus Pemerasan dan Pengancaman atau Penghinaan yang dilakukan para Terdakwa M (48 Tahun) dan Terdakwa TIH (46 Tahun) terhadap korban Walikota Langsa kepada Pengadilan Negeri Langsa," ujar Kepala Seksi Intelijen, Syahri SH MH, Senin (31/1/2022).
Syahril menjelaskan, dari hasil, Terdakwa dituntut karena telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pidana Pasal 369 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dan Pasal 311 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Selanjutnya, kata Syahri, pihak JPU tinggal menunggu penetapan sidang terhadap kedua Terdakwa, M (48 Tahun) dan TIH (46 Tahun).
"Setelah dilaksanakan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Langsa terhadap para terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim," demikian pungkas Syahril melalui keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Senin (31/1).
- Dua Tersangka dan BB Kasus Pemerasan dan Pengancaman Diserahkan kepada Kejari Langsa
- Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Pencemaran Walkot Langsa, Ini Kata Muslim
- Kasus Fitnah Terhadap Walkot Langsa, Cut Lim Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Tak Ada Anggaran Bayar Insentif Nakes, Walikota Langsa Minta Bantuan Gubernur