Beranda / Berita / Aceh / Kejari Langsa Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Dari 58 Perkara

Kejari Langsa Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Dari 58 Perkara

Kamis, 04 Februari 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sherly Maidelina

[Foto: Sherly/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Langsa - Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan Barang Bukti dari 58 perkara Tindak Pidana Umum, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis (4/2/2021). 

Kepada Dialeksis.com Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim SH mengatakan bahwa kegiatan tersebut guna menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang atau rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan ini yaitu dari tindak pidana umum periode Agustus 2020 s/d januari 2021 sebanyak 58 perkara" terangnya. 

Adapun BB yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis daun ganja dari 4 perkara dengan total 39.882 gram, Narkotika jenis shabu-shabu dari 48 perkara total berat 281,8 gram dan handphone serta baju dari 6 perkara. 

Kajari juga berharap Forkopimda serta masyarakat umum lainnya untuk dapat memberi saran dan kritik demi kemajuan Kota Langsa dan peningkatan pelayanan Kejaksaan Negeri Langsa kepada masyarakat. 

Turut hadir dalam acara pemusnahan yaitu Walikota Langsa, Kapolres Langsa, Dandim 0104 Aceh Timur, Pengadilan Negeri Langsa, BNNK, Dinkes dan Lapas Langsa. (Mai)

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda