Beranda / Berita / Aceh / Kejagung Setujui 6 Perkara Pidana di Aceh Dihentikan

Kejagung Setujui 6 Perkara Pidana di Aceh Dihentikan

Selasa, 25 Oktober 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Nukilan]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice (RJ) terhadap enam perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Penghentian tersebut dilakukan melalui ekspose perkara secara virtual pada Senin (24/10/2022), yang dihadiri oleh JAMPIDUM, Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani.

Kemudian, koordinator pada JAMPIDUM, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice beserta Kasi Pidum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Baginda mengatakan, keenam berkas perkara yang dihentikan yaitu tersangka dengan inisial SB dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 44 UU Penghapusan KDRT.

Selanjutnya »     Selanjutnya, tersangka AR dari Kejaksaan...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda