Beranda / Berita / Aceh / Kejagung Setujui 6 Perkara Pidana di Aceh Dihentikan

Kejagung Setujui 6 Perkara Pidana di Aceh Dihentikan

Selasa, 25 Oktober 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Nukilan]

Selanjutnya, tersangka AR dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP dan tersangka Fa dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baginda menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak dan para tersangka belum pernah dihukum.

“Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Baginda. [Nukilan]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda