kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kecewa dengan Putusan Mahkamah Syariah, Dek Gam Minta Jaksa Ajukan Kasasi

Kecewa dengan Putusan Mahkamah Syariah, Dek Gam Minta Jaksa Ajukan Kasasi

Senin, 24 Mei 2021 22:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Nazaruddin Dek Gam. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, kaget ketika mengetahui terdakwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur divonis bebas oleh Mahkamah Syariah Aceh. Sebelumnya, Mahkamah Syariah Jantho juga memvonis bebas ayah kandung korban.

Dek Gam, sapaan Nazaruddin, mengaku kecewa atas putusan vonis bebas terhadap terdakwa pemerkosaan terhadap anak bawah umur oleh Mahkamah Syariah Aceh.

Menurutnya putusan bebas tersebut menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Aceh, khususnya pada kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Saya minta Jaksa segera ajukan kasasi, dan saya akan kawal kasus ini di Mahkamah Agung. Karena penilaian saya ada yang aneh dalam kasus ini," tegasnya.

Dek Gam mengungkapkan kalau penyidik kepolisian pasti bekerja sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap korban, serta psikolog. Sehingga kalau bukan ayah dan pamannya sebagai pelaku, tidak mungkin korban yang masih di bawah umur berani menuduh keduanya sebagai pelaku.

"Karena ayah dan paman sebagai pelaku, makanya korban berani bicara jujur kepada penyidik, dan berdasarkan perkataan korban polisi menangkap pelaku," jelas Politisi PAN itu.

Selain itu, Dek Gam meminta Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendampingan terhadap korban, agar jangan sampai korban diintervensi oleh terdakwa.

"Korban harus benar-benar dilindungi, jangan ada pihak-pihak yang kemudian menekan anak itu, apalagi anak kecil, sedikit diancam sudah ketakutan," ujarnya.

Terakhir, Dek Gam meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, untuk benar-benar mendampingi korban hingga psikologi korban bisa kembali pulih atas kasus tersebut.

"Semua pihak harus mengawal kasus ini, ini sangat mencoreng Aceh yang berlebel Syariat Islam, terdakwa pemerkosaan bisa bebas," kata Dek Gam. [r]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda