kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Wartawan Dijerat UU ITE Masuki Agenda Tuntutan

Kasus Wartawan Dijerat UU ITE Masuki Agenda Tuntutan

Selasa, 30 April 2019 08:10 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sidang lanjutan kasus UU No.11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat wartawan salah satu media online Realitas.com liputan Bireuen M. Reza alias Epong Reza, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi A de Charge (saksi meringankan) kembali dilanjutkan Senin (29/4/2019).

Pada sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi hanya berlangsung 10 menit 

Amatan Dialeksis.com, Majelis hakim yang dipimpin Zufida Hanum SH, MH dengan hakim anggota Mukhtaruddin SH dan Mukhtar SH tersebut langsung memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (2/5/2019) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita sudah komit semuanya, sidang tetap akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan jaksa pada Kamis 2 Mei 2019. Jadi jangan sampai dianggap kami tak berlaku adil tak memberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa. Tapi kita telah komit hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi. Namun, karena tak hadir, jadi sidang berikutnya langsung kita dengarkan tuntutan jaksa," kata ketua Hakim Ketua Zufida.

Pada kesempatan itu, majelis hakim serta kuasa hukum terdakwa M Ari Syaputra SH menanandatangai komitmen bersama terkait kesepakatan agenda persidangan selanjutnya.

Sementara itu, Epong Reza kepada wartawan usai persidangan menyebutkan, sebenarnya antara dirinya dengan Direktur PT Takabeya Perkasa Group, H Muklis A.Md tak ada masalah apapun.

"Hubungan kami baik-baik saja selama ini, bahkan beberapa kali kami bertemu setelah pelaporan Pak Mukhlis kepada saya ke polisi. Kami juga sudah saling bermaafan dan berdamai di persidangan dihadapan majelis hakim," sebutnya.

Dia berharap jaksa menuntutnya bebas atau seringan-ringannya. Karena dia masih punya tanggungan istri dan anak yang masih kecil, yang menjadi tanggung jawab dan membutuhkan perhatian. (FAJ


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda