Kasus Sapi Dinas Peternakan Aceh, Kuswandi Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp1,2 M
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi Sidang. [Foto: shutterstock]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Banda Aceh menggelar kembali sidang lanjutan dari kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bali di Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017.
Terdakwa Alimin Hasan Mantan Ketua Penggunaan Anggaran (KPA) dan Ichwan Perdana Mantan PPATK pada Dinas Peternakan Aceh dituntut masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Kuswandi dan Surya (Pihak Rekanan) dituntut 8 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zil Zaliana mengatakan, pada seluruh terdakwa ditemukan serangkaian fakta melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,2 Miliar.
“Pengadaan bibit sapi Bali sebanyak 225 ekor sapi dan untuk saat ini tidak ada satupun yang tersisa,” kata Zil Zaliana saat diwawancarai awak media.
Para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp300 Juta subsidair 6 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa Kuswandi dan Surya juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliar.
“Jika tidak dilunasi dalam waktu 1 bulan, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak mencukupi untuk pembayaran, maka didenda dengan penjara selama 4,3 tahun,” tambahnya. Sementara itu, terdakwa Alimin Hasan dan Ichwan Perdana mereka tidak dibebankan uang pengganti. [ftr]