Beranda / Berita / Aceh / Kasus Penyerobotan Lahan, PT. PBM Belum Penuhi Tuntutan Warga Batujaya Aceh Barat

Kasus Penyerobotan Lahan, PT. PBM Belum Penuhi Tuntutan Warga Batujaya Aceh Barat

Sabtu, 22 Januari 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

Warga menutup akses jalan ke lokasi tambang PT. PBM karena mengabaikan tuntutan masyarakat adat. [Foto: Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Kasus penyerobotan lahan warga yang dilakukan PT. Prima Bara Mahadana(PBM)terhadap lahan milik sejumlah warga di Desa Batujaya SP 3, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, sampai saat ini belum menemui titik terang.

LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Kabupaten Aceh Barat yang mengadvokasi kasus tersebut dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan, mengatakan, hingga saat ini pihak PT. PBM masih mengabaikan tuntutan masyarakat.

“Sampai saat ini belum ada niat baik PT. PBM menyelesaikan masalah ini,” kata Ketua GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, saat dihubungi media ini, Sabtu (22/1/2022), seraya menambahkan bahwa sebelumnya masyarakat juga telah mengadu ke DPRK terkait eksploitasi lahan mereka yang dilakukan PT. PBM.

Edy mengharapkan pihak perusahaan yang menyerobot lahan masyarakat dapat segera menyahuti tuntutan warga, dan menegaskan janji perusahaan kepada warga harus dibuat hitam putih (resmi), bukan hanya sebatas lewat lisan.

Sebelumnya Ketua Forum Masyarakat Aliansi Kaway XVI, Teuku Agam berharap agar PT. Prima Bara Mahadana (PBM) yang sedang melakukan eksploitasi penambangan batubara di Gampong Batujaya SP3, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten tidak menyerobot tanah masyarakat secara sepihak tanpa melakukan pembayaran kepada pemilik tanah.

Teuku Agama menegaskan pihaknya tidak anti terhadap investasi di daerahnya, namun menekankan bahwa siapapun yang mau melakukan investasi di Kabupaten Aceh Barat untuk patuh atas ketentuan perundangan-undangan yang berlaku di republik ini, dan menghormati hak-hak masyarakat.

Dia menyebutkan bahwa tanah Adat yang diserobot PT. PBM lebih kurang mencapai 600 Hektar. Terkait kasus ini, pihaknya sudah pernah mengadu ke Komisi II DPRK Aceh Barat dan DPRA. "Pihak DPRA mengatakan sangat mendukung mediasi hal ini, tentu juga pihak DPRA berpesan agar tak anarkis," ujarnya.

Ketua GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra mengecam perilaku perusahaan PT. PBM yang abai dan mengangkangi aturan perundang-undangan. Dia juga menyayangkan sikap diamnya Bupati, dinas terkait dan juga DPRK Aceh Barat, dalam menyelesaikan masalah tersebut. Yang lebih disesalkannya lagi adalah pemangku kebijakan yang terkesan lemah dalam menegakkan aturan perundang-undangan terkait tambang.


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda