Beranda / Berita / Aceh / Forum Masyarakat Kaway XVI Minta PT. PBM Segera Indahkan Tuntutannya

Forum Masyarakat Kaway XVI Minta PT. PBM Segera Indahkan Tuntutannya

Rabu, 19 Januari 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Mandat Ulee Balang Peurembeu, Ketua Forum Masyarakat Aliansi Kaway XVI, dan Ketua Tim Ferivikasi Sertifikat (Landeform), Teuku Agam. [Foto: Tangkapan Layar]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra mengecam perilaku perusahaan PT. Prima Bara Mahadana (PBM) yang abai dan mengangkangi aturan perundang-undangan. 

Edy Syahputra, GeRAK Aceh Barat menyayangkan hal tersebut. "Tidak habis pikir dengan sikap dari dari pimpinan pemerintah daerah Aceh Barat (Bupati) beserta dengan dinas terkait dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat yang tidak mempunyai sikap jelas dalam menegakan aturan perundang-undangan terkait tambang dan kami juga menduga terkesan diam dengan adanya perihal upaya PT PBM melakukan kegiatan operasi produksi di Desa Batujaya SP 3, Kecamatan kaway XVI, Kecamatan Aceh Barat," ujanrnya sesuai keterangan rilisnya yang diterima Dialeksis.com, Rabu (19/1/2022).

Edy mengatakan, Apa yang kami sebutkan dilatar belakangi kabar terbaru yang kami dapatkan di lapangan, bahwa ada warga yang melakukan pemblokiran jalan akses menuju lokasi eksploitasi tambang PT. PBM. 

"Dari foto dokumentasi dan temuan lapangan yang kami dapatkan, terlihat alat berat melakukan penumpukan material tanah ditengah jalan yang berupaya menghentikan aktifitas penambangan diatasnya. Informasi lapangan yang kami terima, pemilik lahan belum diganti rugi tanahnya namun perusahaan sudah melakukan garapan ditanah tersebut," ucapnya.

Mandat Ulee Balang Peurembeu, Ketua Forum Masyarakat Aliansi Kaway XVI, dan Ketua Tim Ferivikasi Sertifikat (Landeform), Teuku Agam mengatakan, bahwa persamalahan ini sudah berkali-kali bukan sudah 2,3, atau 4 kali terjadi.

"Kami meminta pihak perusahaan untuk musyawarah dengan masyarakat, namun tak diindahkan samapai saat ini!," tegasnya saat diwawancara awak media, Rabu (19/1/2022).

Agam menyebutkan ada 7 tuntutan yang kami kirimkan ke perusahaan. "Salah satunya Hak Adat, Masyarakat (Tenaga Kerja), Tanah yang diserobot yang belum dibayar, keagamaan, lalulintas yang tertib," sebutnya.

Agam menyebutkan, bahwa tanah Adat yang diserobot lebih kurang mencapai 600 Hektar. "Dalam hal jika tidak diindahkan segera tuntutan kita, kita akan terus lakukan koordinasi guna menindaklanjuti hal ini," tegasnya.

Sebelumnya, Agam sendiri menyebutkan bahwa perihal ini sudah disampaikan kepada pihak Komisi II DPRK Aceh Barat dan DPRA. "Pihak DPRA mengatakan sangat mendukung mediasi hal ini, tentu juga pihak DPRA berpesan agar tak anarkis," ujarnya.

Agam mengatakan, bahwa juga masih ada tanah Adat atau tanah masyarakat yang sampai saat ini belum dibayar. "Masyarakat mengadu kepada forum," ujarnya.

Sejauh ini ada juga masyarakat yang bekerja di perusahaan lebih kurang ada 60 orang. Agam menyebutkan, bahwa para pekerja tersebut juga belum dibayar gajinya.

"Jika masih tak diindahkan tuntutan kami, maka selanjutnya kami akan meneruskan ke ESDM Aceh," pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda