Kasus Pencurian Emas 62 Mayam, Polisi Serahkan Barang Bukti dan Tersangka ke Jaksa
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Dok. Humas Polda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus pencurian emas sebanyak 62 mayam dan uang senilai Rp 10 juta rupiah yang menimpa Novi Susilawati (33) yang merupakan warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh Selasa (9/8/2022) silam kini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, bahwa tersangka bersama barang bukti yang disita sudah diserahkan ke JPU pada Senin (19/12/2022) kemarin sebagai pelaksanaan tahap II.
“Ada tiga pelaku yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh terkait kasus ini,” katanya kepada Dialeksis.com, Rabu (21/12/2022).
“Pelaku berinisial MF (30), BUR (65), AG (32) dan barang bukti diterima oleh JPU Devi Safliana di ruang kerjanya,” sambungnya.
Kompol Fadillah menyebutkan barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai senilai Rp 11 juta rupiah, satu gelang emas, satu cincin emas, satu sepeda lipat, satu kipas angin, tiga helai baju, tiga helai celana dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.
Selanjutnya » Sebelumnya Tim Rimueng Satreskrim Polres...