Beranda / Berita / Aceh / Berikut Tata Cara Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah

Berikut Tata Cara Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah

Rabu, 21 Desember 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Tangkapan Layar]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Evaluasi kinerja penyedia barang/jasa pemerintah merupakan salah satu alat/instrumen dalam penilaian dan analisis kinerja penyedia dalam pelaksanaan kontrak, penjaminan kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah/volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan yang menjadi tanggung jawab penyedia.

Adapun proses evaluasi kinerja penyedia barang/jasa sebelum pelaksanaan kontrak serta didukung data terkait lainnya, meliputi sebelum penyedia mengikuti tender, saat melaksanakan pekerjaan dan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.

Rangkaian kriteria penyedia barang/jasa ini disusun menjadi instrumen oleh PA/KPA/PPK dalam mengevaluasi dan menganalisa kinerja penyedia.

Daftar pengelolaan penyedia dapat digunakan untuk pemilihan penyedia pada proses tender/seleksi, evaluasi kinerja penyedia secara berkala dan sebagai referensi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) yaitu pada laman https://sikap.lkpp.go.id.

Hal tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad marzuki dalam surat edarannya dengan Nomor: 602/21403 dengan tujuan memberikan penjelasan mengenai tata cara penilaian kinerja penyedia sebagai implementasi Pembinaan Pelaku Usaha Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Aceh.

Selanjutnya »     Dalam surat itu juga menyebutkan, prinsi...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda