Beranda / Berita / Aceh / Kasus Mangkraknya Pembangunan Rumah di Baitul Mal Aceh Utara, Tersangka belum Ditahan

Kasus Mangkraknya Pembangunan Rumah di Baitul Mal Aceh Utara, Tersangka belum Ditahan

Selasa, 16 Agustus 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi borgol. [Foto: SHUTTERSTOCK]


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Sampai hari ini belum ada penahanan terhadap tersangka daripada kasus mangkraknya pembangunan rumah di Baitul Mal Aceh Utara, Selasa (16/8/2022).

Sebelumnya, Kejari Aceh Utara sudah menetapkan 5 tersangka terhadap kasus tersebut. Adapun kelima tersangka tersebut ialah Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara berinisial YI (43), YI selain kepala Baitul Mal, ia juga merangkap sebagai pengarah tim pelaksana.

Kemudian, empat tersangka lainnya, masing-masing yaitu koordinator tim pelaksana berinisial Z (39) lalu Kepala Sekretariat Baitul Mal ZZ (46). Jaksa juga menetapkan PPTK dalam proyek itu berinisial M (49) dan ketua tim pelaksana RS (36) sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman saat dikonfirmasi oleh Dialeksis.com secara singkat mengatakan, bahwa belum ada penahanan sama sekali terhadap tersangka.

“Sementara itu dulu informasinya, berikutnya kami kabarkan lagi, sekarang sedang tahap penghitungan oleh ahli,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (16/8/2022) melalui pesan Whatsapp. 

Sementara itu, secara terpisah, Ketua YARA Aceh Utara, Iskandar mengatakan, sejak awal adanya keluhan dari masyarakat terhadap kasus ini langsung turun ke TKP atau penerima masing-masing yang ada di Kecamatan di Aceh Utara.

“Walaupun belum 100 persen selesai pembangunan rumah tersebut, namun kan sudah ada tersangka 5 orang yang ditetapkan oleh Kejari Aceh Utara,” sebutnya saat dikonfirmasi secara terpisah oleh Dialeksis.com. 

Dalam hal ini, Ia mengatakan, YARA berharap agar tidak menghilangkan alat bukti. “Kita mendesak agar segera memproses terhadap kasus ini untuk rampung, dan kita juga mendesak agar Inspektorat Aceh Utara segera mengeluarkan hasil audit kerugian negara,” tukasnya.

“Ini dimaksud juga agar masyarakat tidak ngambang daripada penetapan kelima tersangka tersebut. karena kita dari YARA mengawal sampai tuntas kasus ini,” ucarnya. 

Menurutnya, kasus ini harus dikawal oleh semua elemen dan masyarakat. “Karena mengawal kasus ini bukan hanya tugas YARA, namun semua pihak harus mengawal kasus ini, kasus harus dikawal,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, khusus untuk wilayah Paya Bakong sejak penganggaran tahun 2021-2022 tidak ada alokasi bantuan rumah ini di kecamatan tersebut.

 “Kita mendesak Kejari Aceh Utara agar penetapan tersangka kasus ini tidak hanya sebatas pencitraan saja, jangan sampai penetapan tersangka ini seperti kasus penetapan tersangka korupsi di monumen Samudera Pasai,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda