Kasus Korupsi Sapi Disnak Aceh, Munawal: Sudah P21, Sedang Menunggu Tahap 2
Font: Ukuran: - +
Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi. [foto: Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah merampungkan berkas penyidikan sembilan tersangka dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh.
“Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar Jumat (31/12/2021).
Selanjutnya, Kapolda menambahkan selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melakukan tahap selanjutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi yang dihubungi Dialeksis.com, Rabu (5/1/2021) mengatakan, Perkara tersebut sudah P21 dan sedang menunggu proses tahap 2 (Penyerahan tersangka dan barang bukti).
“Penyidik menyerahkan Berkas perkara dengan tersangka 4 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi Dialeksis.com.
Sedangkan 5 orang lagi, kata Munawal, itu kembali kepada penyidik Polda Aceh.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan sembilan tersangka pekerjaan pengadaan sapi Bali di Disnak Aceh senilai rp 3,4 Milliar. [RED]