Kasus Kakan Kemenag Diteruskan ke KASN, Panwaslih Bireuen Akan Dilapor ke DKPP RI
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Rahmat Setiawan memakai baju kemeja kotak-kotak ketika menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu beberapa waktu lalu. [Foto: For Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Rahmat Setiawan atau akrap disapa Tu Rahmat selaku pelapor terhadap terlapor H. Akly, S.Ag., M.H Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bireuen beserta 4 orang lainnya yang ditengarai melakukan dugaan pelanggaran Pemilu melakukan kampanye salah satu Caleg DPRA Dapil Bireuen dengan cara melakukan pertemuan dengan sejumlah Kepala KUA.
Tu Rahmat mengaku tidak menerima putusan yang disampaikan oleh Panwaslih Bireuen.
Tu Rahmat mengatakan, jika tak ada penjelasan, ia akan mengambil sikap untuk mengkoreksi putusan tersebut ke Bawaslu Aceh dan melaporkan ketidakprofesionalan Panwaslih Bireuen ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam menangani kasus dugaan pelangaran Pidana pemilu.
"Cara ini saya lakukan untuk mendapat kepastian hukum," kata Tu Rahmat, Rabu (31/1/2024) kepada Dialeksis.com.
Tu Rahmat juga menuding Panwaslih Bireuen tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu serta terkesan ada tebang pilih.
Tu Rahmat menginformasikan sampai saat ini ia sebagai pelapor belum menerima hasil putusan apapun yang diputuskan oleh Panwaslih Bireuen.
Kata Tu Rahmat, Panwaslih Bireuen hanya mengirim status pemberitahuan terhadap terlapor 2 orang yang diputuskan dari 5 terlapor dengan putusan netralitas dan akan diteruskan ke KASN.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu Kakan Kemenag Bireuen Diteruskan Ke KASN
"Sebagai pelapor saya sangat merasa kecewa dengan penanganan putusan yang diputuskan oleh Panwaslih," kata pemerhati Pemilu di Bireuen ini.
Sebagaimana diketahui Rahmat Setiawan pada hari Senin (8/1/2024) lalu, secara resmi melaporkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bireuen, H. Akly, SAg, MH ke Panwaslih atau Bawaslu Bireuen.
Kakan Kemenag Bireuen itu, dilaporkan ke pengawas Pemilu tersebut karena diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Selain Kakan Kemenag Bireuen, juga turut dilapor dua ASN yang bertugas di lingkungan Kemenag Bireuen, serta dua calon legislatif (Caleg) dari partai Nasional.
Hingga berita ini dipubliskasi Dialeksis.com belum mendapatkan hak jawab dari Panwaslih Bireuen mengenai pernyataan yang disampaikan oleh Pelapor Rahmat Setiawan. [faj]