Beranda / Berita / Aceh / Syukran Cs Dipanggil ke Polresta Banda Aceh, Ada Apa?

Syukran Cs Dipanggil ke Polresta Banda Aceh, Ada Apa?

Sabtu, 14 Mei 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Sekretaris Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh, Syukran Aldiansyah. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh dipanggil ke Polresta Banda Aceh guna dimintai klarifikasi isu terhadap pengiriman darah ke Tangerang, Jumat (13/5/2022).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan bahwa sebelumnya sudah dibentuk tim dan sudah memulai penyelidikan.

“Hari ini (Jumat 13 Mei 2022) ada dari pihak PMI yang kita minta klarifikasi,” sebutnya berdasarkan keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Jumat (14/5/2022).

Lanjutnya, Kasat Reskrim menyebutkan, untuk saat ini baru 1 (Satu) orang yang kita mintai klarifikasi, yaitu Sekretaris PMI.

“Selanjutnya, dari hasil klarifikasi tersebut, kita akan kembangkan untuk menentukan siapa lagi yang akan kita mintai keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris PMI Kota Banda Aceh, Syukran Aldiansyah mengapresiasi pihak kepolisian mengambil langkah cepat dalam mengusut permasalahan ini.

“Kita apresiasi sekali atas langkah cepat untuk mengusut tuntas, dan tentu pemanggilan hari ini untuk dimintai klarifikasi atas isu yang beredar di masyarakat tentang adanya pengiriman stok darah ke Tangerang,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (14/5/2022).

Dia menegaskan kembali bahwa pemanggilan hari ini adalah bentuk klarifikasi terhadap berita yang beredar di publik.

Kemudian, Dia menegaskan juga bahwa tidak pernah membenarkan adanya transaksi jual beli darah, yang ada hanyalah Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) dan ini jadi informasi bagi masyarakat luas.

Selanjutnya, Syukran menyampaikan, bahwa saat ini kita sudah berkomunikasi dengan Ketua PMI Provinsi Aceh.

“Ketua PMI Aceh menyampaikan ke saya bahwa akan menindak tegas dalam waktu dekat ini, kami juga saat ini sedang menunggu hal tersebut di PMI Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Terkait Draft MoU, Sekretaris PMI Kota Banda aceh menegaskan bahwa sampai hari ini kami tidak menerima draft apapun terkait MoU tersebut.

“Ini menjadi sangat lucu sekali, seharusnya MoU tersebut harus diputuskan di kepengurusan, karena apa? Ini menyangkut hal eksternal. Dan harus kita ketahui bersama, berdasarkan bukti-bukti yang ada, surat pengiriman tersebut, itu dari Kepala UDD PMI Kota Banda Aceh ke Ketua PMI Kabupaten Tangerang dan ini juga bertolak belakang dengan aturan yang ada di PMI sendiri,” jelasnya.

“Saya bisa katakan terhadap MoU itu dibuat secara sebelah pihak, karena pada dasarnya MoU itu merupakan bagian daripada tupoksi kerja saya. Karena draft tersebut akan saya telaah, apakah sesuai dengan regulasi yang ada di PMI, barulah disepakati maupun ditandatangani oleh Ketua,” tambahnya.

“Disini saya tegaskan bahwa tidak pernah ada rapat pembahasan terkait MoU terkait pengiriman stok darah ke UDD PMI Kabupaten Tangerang, saya tegaskan sekali lagi tidak pernah ada rapat pembahasan hal tersebut,” tegasnya lagi.

Lanjutnya, terhadap pemanggilan ini, Syukra mengatakan bahwa dipanggil untuk dimintai Klarifikasi. “Dipanggil untuk dimintai klarifikasi, sebenarnya apa yang terjadi,” tegasnya.

“Untuk saat ini kita hanya menunggu pihak kepolisian untuk langkah selanjutnya dalam mengusut tuntas permasalahan ini,” tukasnya.

“Mudah-mudahan permasalahan segera selesai,” pungkasnya. 

Dalam pemanggilan untuk dimintai Klarifikasi tersebut, juga ada beberapa bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian, diantaranya Bukti Pengiriman stok darah ke UDD PMI Kabupaten Tangerang, barang bukti peraturan-pertauran yang tidak sah dan menjadi dasar terhadap pengiriman kantong darah (Stok darah) ke UDD PMI Kabupaten Tangerang, dan beberapa Foto-foto loading barang, dan juga rekaman sidak dan rekaman bukti bahwa darah itu sudah di Tangerang. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda