Kasus Guru Cabuli Lima Santri di Aceh Besar, Begini Respons Kadisdik Dayah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh menangkap terduga pelaku pelecehan seksual (sodomi) berinisial FB (24) terhadap anak di bawah umur di Lampeuneurut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (18/1/2023).
Korban berjumlah lima orang itu merupakan santri di dayah MA di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku juga salah satu wali kelas di dayah tersebut.
Merespons kejadian itu, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri S.Ag MH telah menugaskan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Besar untuk turun lapangan melakukan investigasi lebih jauh dan mendalam supaya mendapatkan data yang komprehensif.
“Karena dalam 2 tahun ini, kita sudah tindaklanjuti hasil Rakor dengan Kadis dayah kabupaten kota untuk meningkatkan pengawasan di dayah supaya tidak terjadi pelecehan lagi,” ujarnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Jumat (20/1/2023).
Sambungnya, di akhir tahun 2022 juga sudah dikeluarkan surat edaran Gubernur Aceh kepada Kadis Dayah, Bupati dan Pimpinan Dayah untuk meningkatkan pengawasan yang lebih baik sehingga tidak membuka peluang terjadi kekerasan dan pelecehan seksual tersebut.
Sementara itu, Zahrol Fajri mengucapkan terima kasih kepada Polda Aceh yang sudah menindaklanjuti kasus ini dan saat ini sudah diamanankan pihak yang berwajib.
Di samping itu, ia juga menjelaskan, dalama surat edaran Gubernur tentang peningkatan pengawasan itu juga sudah diarahkan untuk mengambil langkah-langkah termasuk di setiap kabupaten kota membentuk tim pengawasan di dayah.
Kemudian, lanjutnya, di semua dayah diminta agar ada SK pimpinan dayah tentang tim pengawasan terpadu untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi kekerasan atau pelecehan seksual.
“Hanya saja untuk seberapa efektif SE itu sedang kita monitor dan evaluasi di lapangan karena itu baru kemarin di beberapa bulan yang lalu,” pungkasnya. (Nor)