Beranda / Berita / Aceh / Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas di Jalan Tanggul Gampong Jawa

Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas di Jalan Tanggul Gampong Jawa

Jum`at, 20 Januari 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dishub Kota Banda Aceh memasang spanduk larangan bagi roda empat di Jalan Tanggul Gampong Jawa di atas pukul 16.00 WIB. [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan pemasangan rambu larangan melintas bagi kendaraan roda empat di Jalan Tanggul Gampong Jawa di atas pukul 16.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Aqil Perdana Kesuma S.H M.H, Kamis (19/1/2023).

Aqil mengatakan pemasangan rambu larangan ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas di Jalan Tanggul menuju Gampong Jawa akibat penumpukan kendaraan pada ruas jalan yang sempit.

Selain itu, kata Aqil pihaknya bersama dengan Bidang LLA Dishub Banda Aceh juga melakukan pemasangan spanduk larangan melintasi jalan tersebut bagi roda empat.

“Kita juga sudah memasang spanduk di gerbang pantai Gampong Jawa, Gampong Pande dan gerbang jalan tanggul laut Ulee Lheue,” katanya.

Aqil menambahkan spanduk yang dipasang tersebut berupa ajakan masyarakat untuk menghindari macet saat azan magrib berkumandang. Sehingga diharapkan kepada wisatawan atau pengunjung dapat meninggalkan lokasi wisata sebelum azan magrib agar terhindar dari kemacetan akibat penumpukan kendaraan pada satu ruas jalan secara serentak. [DKB]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda