Kasus Dugaan Korupsi Rusun Ponpes di Aceh Jaya, MaTA: Kejati Harus Terbuka
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Koordinator MaTA, Alfian. [Foto: Dialeksis/ftr]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Abrar di Aceh Jaya.
Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan oleh tim Pidana Khusus atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rusun Ponpes di Aceh Jaya.
Beredar kabar bahwa sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Ali Rasab tidak menyebutkan siapa saja yang telah dipanggil.
Dirinya mengatakan, bahwa kasus ini masih di tingkat Lidik.
Sementara itu, Koordinator MaTA, Alfian mengatakan bahwa Kejati Aceh harus terbuka dalam kasus ini.
“Jadi tidak ada yang perlu ditutupi. Ketika ada upaya untuk ditutupi maka ada potensi kasus ini akan dihentikan, hari inikan publik butuh kepastian hukum, jadi harus lebih transparan,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (18/6/2022).
MaTA berharap agar Kejati Aceh tidak bermain-main dengan kasus ini. [ftr]
- KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Proyek PT Amarta Karya
- Bimtek Keuchik Aceh Jaya, LSM SAYAP: Wajar, Bumdes Cibodas Jadi Percontohan di Nasional
- Meriahkan Hari Bhayangkara, Polres Aceh Jaya Gelar Lomba Menembak
- Perkuat Pelayanan Kesehatan Primer, Mendagri Dukung Penerapan 3 Hal Ini di Daerah