Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa, Mahasiswa Jangan Latah Kembalikan Uang
Font: Ukuran: - +
Advokat Kasibun Daulay. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seperti yang sedang jadi perbincangan hangat public atau masyarakat saat ini di Aceh, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Beasiswa yang menurut penyidik Polda Aceh ada potensi mentersangkakan 400 ratus mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima beasiswa.
Hal ini diungkapkan oleh Advokat Kasibun Daulay berdasarkan keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (19/2/2022).
Menurutnya, sebagai praktisi hukum atau advokat, tidak seharusnya mahasiswa dengan latah mengembalikan uang tersebut, sebelum jelas status pengembalian tersebut, apakah benar sebagai pemulihan terhadap kerugian keuangan negara atau malah jadi dana titipan untuk dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik.
Sebagaimana diketahui kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan Polda Aceh, didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP didalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, menyebutkan:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
"Kalau merujuk kepada KUHAP sudah seharusnya, kasus yang sedang dilakukan penyidikan tidak perlu ada vestifalisasi atau publikasi yang berlebihan, karena penyidikan itu sendiri berfungsi untuk membuat terangnya tentang tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya dengan memakai cara yang sesuai dengan hukum," jelasnya.
Kemudian, Dirinya mengatakan, kalau terjadi vestifalisasi dan publikasi yang berlebihan bagaimana mungkin ada kepastian hukum untuk menemukan orang yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana tersebut secara tepat dan sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
"Dalam tindak pidana korupsi, penyidik harus menentukan tersangka yang tepat sebagai orang yang secara fakta hukum diduga kuat bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan dan atau perekonomian negara. Sehingga penyidikan dan proses hukum tersebut dapat menghadirkan keadilan absolut buat pelaku, masyarakat serta Negara," sebutnya.
Penyidik harus segera membawa perkara tersebut ke Pengadilan
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Beasiswa sudah seharusnya penyidik Polda menyelesaikan penyidikannya dengan tuntas, jangan sampai masuk angin dan diintervesi oleh kepentingan diluar kepentingan penegakan hukum itu sendiri.
"Bersama sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah seharusnya kasus tersebut di P21 atau berkasnya dianggap lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap II," katanya.
Jaksa sebagai pengendali perkara (Dominus Litis) tidak seharusnya terlibat kepentingan politik dalam proses penangan perkara, sehingga perkara tersebut bisa disidik dengan tuntas dan dilimpahkan ke pengadilan TIPIKOR dan memproleh kepastian hukum dan bila terbukti secara meyakinkan, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dan para terdakwa menjalani pertanggungjawaban sesuai dengan hukum.
"Semua orang yang bersalah harus diperlakukan sama didepan hukum atau asas equality before the law tidak boleh ada yang diistimewakan, apakah dia pejabat negara, anggota legislative dan juga mungkin mahasiswa, kalau menikmati uang negara secara melawan hukum harus diproses, jangan dibiarkan," ujarnya.
Namun, kata Kasibun, jangan sampai terjadi lapisan terbawah yang diproses hingga pengadilan, sementara actor intellectual dan penikmat uang negara tersebut malah dibiarkan.
"Penyidik polda Aceh menurut hemat kami, selain dapat menerapkan UU TIPIKOR dalam kasus ini, sudah seharusnya juga melihat kemungkinan ada Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam perkara Beasiswa tersebut," pungkasnya. []