Kasus Dana Beasiswa, Kasibun Daulay Minta Polda Aceh Segera Putuskan Kepastian Hukum
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Anggota Solidaritas Advokat untuk Mahasiswa, Kasibun Daulay. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang melibatkan sejumlah anggota DPR Aceh pada tahun 2017, Anggota Solidaritas Advokat untuk Mahasiswa, Kasibun Daulay meminta Polda Aceh segera memastikan kepastian hukum.
Soalnya, kata dia, mahasiswa penerima beasiswa itu dalam hal ini sudah merasa was-was, tidak enak tidur, bahkan menghambat kreativitas mereka untuk membangun Aceh.
“Teman-teman yang kemarin walaupun dia memenuhi syarat sebagai penerima bantuan mahasiswa, namun karena diimbau berulang-ulang untuk mengembalikan kerugian negara, mereka sudah was-was, tidak enak tidur, tidak enak makan, tidak enak berpikir, dan sangat merugikan mengingat potensi mahasiswa ini untuk bisa memulihkan ekonomi Aceh,” ujar Kasibun Daulay dalam rekaman video yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (30/7/2022).
Menurutnya, adanya kerugian negara sebanyak Rp10 milyar dari program dana beasiswa tahun 2017 ini tidak mungkin dilakukan oleh seorang koordinator saja. Ia menduga ada aktor besar dibalik teras kasus ini.
“Penyidik belum mengungkap secara tuntas terkait dengan tindak pidana korupsi tahun 2017 ini. Sehingga masih ada pertanyaan di publik, sebenarnya seperti apa sih, dan apakah memang ada orang yang dikorbankan untuk diselamatkan. Istilahnya, untuk menyelamatkan tikus besar, maka akan dikorbankan tikus-tikus kecil,” ucapnya.
Oleh sebab itu, ia sangat berharap Polda Aceh untuk transparan mengungkap dan menetapkan tersangka yang akan diadili ke Pengadilan Tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Di sisi lain, Kasibun Daulay mengaku pihaknya selaku kelompok advokat yang tergabung dalam Solidaritas Advokat untuk Mahasiswa menegaskan akan tetap bersama mendampingi mahasiswa.
Soliditas dan komitmen mereka akan terus diupayakan untuk mahasiswa sehingga jangan sampai para mahasiswa ini dijatuhi status tersangka yang sebenarnya mahasiswa tidak layak dijadikan tersangka.
“Jika ada mahasiswa yang tidak layak diambil tanggungjawabnya secara hukum terhadap kerugian negara yang terjadi, maka kita juga akan mendampingi baik di tahap penyidikan, maupun di tahap pembuktian di pengadilan tipikor,” ungkapnya.
Di samping itu, Kasibun Daulay juga meminta Polda Aceh untuk memperjelas soal permintaan pengembalian kerugian negara, apakah sesuai dengan daftar atau dikembalikan sebesar berapa yang diterima mahasiswa.(Akh)