Kamis, 28 Juli 2022 10:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi. Empat terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Dantim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kapten Inf Abdul Majid yang bertugas di Kabupaten Pidie divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. [Foto: Unsplash/Max keinen]
Keyword:
Editor :Alfatur
Komentar Anda