Kasus Bapak Perkosa Anak di Aceh Timur, Korban Sempat Diancam
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Personel kepolisian, bersama dengan warga, menangkap salah seorang pria yang berinisial H (54), ) warga Kecamatan Bireuem Bayeum, Kabupaten Aceh Timur, karena telah memperkosa anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, pelaku bahkan sempat mengancam untuk membunuh korban, apabila perbuatan bejatnya itu diketahui oleh orang lain.
“Pelaku sempat mengancam untuk membunuh korban, kalau perbuatannya diketahui oleh orang lain. Namun setelah terlambat jadwal haid, sehingga korban melaporkan kepada ibunya dan kemudian dilaporkan ke kepala desa setempat,” ujar Arief.
Arief menambahkan, sehingga kepala desa setempat mengajak bintara polisi, yang merupakan sebagai pembina desa tersebut untuk menangkap pelaku dan sempat dikurung di rumahnya itu, serta diintrogasi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah empat kali memperkosa putri kandungnya itu, terakhir dilakukan pada 12 April 2021 lalu. Aksi bejat tersebut, dilakukan saat malam hari ketika istrinya sedang tidur.
“Pelaku masuk ke kamar korban dan langsung menindihnya. Kala itu korban sempat melakukan perlawanan, namun dibekap. Setelah perbuatan bejatnya itu dilakukan, maka pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kepada orang lain,” tutur Arief.
Pelaku telah ditahan di Mapolres Langsa dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.