Beranda / Berita / Aceh / Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Simpang Jernih Terancam Hukuman Mati, Ini Motifnya

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Simpang Jernih Terancam Hukuman Mati, Ini Motifnya

Kamis, 18 Februari 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sherly Maidelina
Ilustrasi. [Dok. Shutterstock]

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Setelah menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Ibu dan Anak di Simpang Jernih Aceh Timur, terungkap perbuatan sadis tersebut dilatar belakangi dendam dan hutang piutang, Kamis (18/2/2021).

Kepada Dialeksis.com Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro S.I.K,M.H membenarkan bahwa pelaku mengakui perbuatan tersebut dan atas perbuatannya mereka terancam hukuman mati.

"Pelaku R mengakui ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang, namun demikian kami masih mendalami motif yang sebenarnya" ucap Kapolres.

Menurut Kapolres atas perbuatanya , kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Turut diamankan dari kedua pelaku diantaranya; satu batang kayu berbentuk bulat dengan panjang lebih kurang 1,5 meter, satu batang besi bulat dengan panjang lebih kurang setengah meter, dua unit handphone, satu buah baju milik pelaku M yang digunakan saat melakukan pembunuhan dan dua unit sepeda motor serta satu buah celana pendek" tutup Kapolres. (Mai)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda