Beranda / Berita / Aceh / Kasus Anak Diperkosa di Aceh Besar, Jaksa: Kami Tetap Mengejar Pembuktiannya

Kasus Anak Diperkosa di Aceh Besar, Jaksa: Kami Tetap Mengejar Pembuktiannya

Selasa, 02 Februari 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

[Net]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kemarin, gelar perkara dengar keterangan saksi ahli korban terhadap dugaan pemerkosaan anak yang dilakukan oleh ayah dan paman digelar di Mahkamah Syari'yah, Jantho, Aceh Besar, Selasa (26/1/2021).

Pada persidangan tersebut, korban rudapaksa, sebut saja namanya Bunga (11), enggan berhadir lantaran masih trauma dengan kejadian tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, Muhadir menyampaikan kelanjutan proses hukum terkait kasus pemerkosaan itu, sidang selanjutnya pihaknya akan memeriksa dokter atau visum.

"Pada saat melakukan visum itu, si korban juga ada menceritakan kepada dokter, jadi kita minta keterangan itu kepada dokter yang bersangkutan," ujar Jaksa Muhadir saat memberikan keterangan pada wartawan dari Mahkamah Syari'yah, Jantho, Aceh Besar, Selasa (2/2/2021).

Sidang pekan lalu, Kejaksaan sudah memeriksa yang melapor serta saksi yang mengetahui kejadian atas dasar cerita, kemudian nenek korban dan korban juga sudah diperiksa, termasuk Psikolog.

"Untuk pekan ini kita periksa hanya satu orang yaitu ahli terhadap visum. Mungkin setelah pemeriksaan itu, dari tersangka sendiri mungkin ada menghadirkan saksi ahli," kata Muhadir.

"Tetapi otomatis kami tetap mengejar terus pembuktiannya, dari korban sendiri juga sudah dapat buktinya dan untuk menguatkan saja visumnya," tambahnya.

Sedangkan untuk proses tuntutan, dalam dua minggu kedepan baru ditentukan setelah pemeriksaan saksi.

Muhadir juga menjelaskan, perbedaan hukum antara Qanun Jinayat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, di Qanun itu tidak ada denda, dan seandainya denda itu tidak bisa dibayar maka diganti dengan hukuman badan selama 4-5 bulan. Selama ini memang tidak ada yang sanggup bayar.

Menurut Muhadir, untuk kasus pemerkosaan ini, pelaku didakwa dengan dakwaan pemerkosaan dan pelecehan.

"Kita gandeng dua karena untuk wanti-wanti karena jika korban tidak bisa berbicara atau bungkam di persidangan, berbalik dengan keterangan di HP otomatis kita tidak bisa membuktikan perbuatan pemerkosaan," tuturnya.

"Makanya kita dakwakan dengan pelecehan, jadi tidak terlepas dari itu, begitu dia tidak terbukti pemerkosaan, dia terbukti dengan pelecehan, tetapi ini sudah terbukti pelaku memang melakukan pemerkosaan, karena memang keterangan dari anak itu sendiri," tambahnya.

Dengan begitu, pihaknya dapat membuktikan dan tidak ada perbuatan dari pelaku yang lepas, jika tidak terbukti dengan pemerkosaan, terbukti dengan pelecehan.


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda