KAPRa Nilai Polresta Banda Aceh Abaikan Tupoksi Polri
Font: Ukuran: - +
Ketua Kelompok Advokasi Pembela Rakyat (KAPRa) Aceh, M. Arief Hamdani, SH.,C.L.A dan Pembina KAPRa, Erizar Rusli SH., MH. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Kelompok Advokasi Pembela Rakyat (KAPRa) Aceh M. Arief Hamdani, SH.,C.L.A menilai tindakan Kepolisian dalam hal ini Polresta Banda Aceh yang tidak menerima laporan masyarakat korban dugaan kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap tugas dan fungsi kepolisian sebagai Abdi Negara dalam memberikan Pelayanan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat.
Ketua KAPRa menambahkan bahwa tugas pokok polisi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat bisa terabaikan jika hanya gara-gara ada pelapor yang belum divaksin.
"kita sangat mendukung upaya pemerintah melaksanakan vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus corona walaupun vaksin tidak menjadi jaminan penghentian penularan virus corona jikalau protokol kesehatan tidak diterapkan," ucapnya.
Oleh karena itu, Kata Ketua KAPRa M. Arief Hamdani, penegakan hukum harus tetap berjalan, masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya harus diterima terlebih dahulu dan tidak diabaikan, hal ini jika berbicara tentang konsep Negara Hukum pelapor memiliki hak hukum yang lebih tinggi derajatnya dibandingkan hak-hak lainnya.
"Hak hukum yang harus diutamakan itu termasuk salah satunya melaporkan dugaan tindak pidana yang di alaminya kepada pihak kepolisian. sehingga hal yang dilakukan Polresta Banda Aceh sangat disayangkan terjadi," tukasnya.
Di sisi lain Erizar Rusli SH., MH selaku Pembina KAPRa mengatakan penegakan hukum seharusnya menjadi prioritas dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, jangan sampai kartu vaksin bisa mengalahkan kepastian hukum.
"Polri yang memilki tugas sebagai aparat penegak hukum seharusnya, mengutamakan kepastian hukum dan di sisi lain baru memberikan saran untuk melakukan vaksin bukan malah abai dalam memberikan kepastian hukum. Jangan menjadikan kartu vaksin sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik dalam hal ini kepastian hukum, tentu hal ini sangat bertentangan dengan sistem dan konsep negara hukum," pungkasnya. []