Beranda / Berita / Evaluasi Dua Tahun Jokowi-Ma'ruf, Belum Ada Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Diselesaikan

Evaluasi Dua Tahun Jokowi-Ma'ruf, Belum Ada Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Diselesaikan

Rabu, 20 Oktober 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Saat Pelantikan Jokowi-Maruf.  [Foto: Merdeka.com/Iqbal Nugroho]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dua tahun pasca Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terpilih, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat belum ada kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai fakta itu mesti jadi perhatian pemerintah. 

“Salah satu catatan paling serius yang memang harus diperhatikan Pak Presiden Jokowi adalah penyelesaian pelanggaran HAM berat,” terang Anam ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021). 

“Sampai sekarang belum satu kasus pun istilahnya pecah telur,” ucapnya. 

Anam menerangkan saat ini pemerintahan Jokowi-Ma’ruf telah separuh periode berjalan. Sebab tahun 2022 dan 2023 nanti pemerintah akan disibukkan dengan urusan politik jelang Pemilu 2024.

Sehingga besar harapan, Jokowi dan Ma’ruf Amin bisa menyelesaikan setidaknya satu peristiwa pelanggaran HAM berat.

“Walau kami dengar ada mekanisme yang mau dibangun (pemerintah) tapi bagi kami (penyelesaian) melalui pengadilan HAM,” tegasnya. 

Anam berpendapat, jika sampai masa periode pemerintahan saat ini berakhir tidak ada satu pun peristiwa pelanggaran HAM berat yang diselesaikan melalui jalur hukum, maka hal itu akan menjadi catatan buruk. 

Di sisi lain, jika pemerintah bisa menyelesaikannya, maka masyarakat akan mengingat bahwa Jokowi adalah Presiden yang bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. “Itu tantangan paling berat untuk Presiden Jokowi saat ini,” kata Anam. 

Terakhir Anam menilai, yang belum nampak dari pemerintahan dalam mendukung penuntasan peristiwa HAM berat adalah kekuatan politiknya. 

“Eksekusi di lapangan yang didukung oleh politik yang lebih konkret itu yang belum kuat, maka sampai saat ini belum pecah telur kasus pelanggaran HAM berat,” pungkas dia. 

Hingga kini diketahui 12 peristiwa HAM berat belum diselesaikan pemerintah melalui jalur hukum yaitu pengadilan HAM.

Berbagai kasus tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, kasus Talangsari tahun 1989, Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan II di tahun 1998-1999. 

Lalu Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa tahun 1997-1998, Wasior 2001, Wamena tahun 2003 dan Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998. 

Pemerintah juga belum menyelesaikan kasus Simpang KAA tahun 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong di rentang waktu 1989-1998 serta Peristiwa di Paniai. (Kompas.com)


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda