kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kapolres Bireuen akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Kapolres Bireuen akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Kamis, 17 Maret 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK, MH melakukan sidak minyak goreng di toko grosir, Kamis (17/3/2022). [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK, MH memimpin langsung pengecekan ketersediaan minyak goreng di sejumlah toko grosir dalam Kabupaten Bireuen, Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

AKBP Mike Hardi didampingi tim Satgas Pangan Polres Bireuen Kabag Ops, Kasubbag Kerma Bag Ops, Kasat Intelkam, KBO Reskrim Kasie Propam serta puluhan personel mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di Kabupaten Bireuen, antara lain di Suzuya Mall, Toko UD MHDS, Toko Rama Maju dan sejumlah tempat lainnya.

"Sidak ini kita lakukan dalam rangka penanganan kelangkaan minyak goreng di wilayah Bireuen, kita langsung mengecek langsung ke toko," kata AKBP Mike Hardi.

Kapolres menyebutkan, Stok minyak goreng di Bireuen tergolong aman. Harga jual minyak goreng di toko besar juga sudah sesuai peraturan. Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng senilai Rp14.000 per liter. 

"Namun di level bawah atau di pasar tradisiona l, harga minyak goreng ada sedikit kenaikan atau melebihi HET. Hal inilah yang akan didalami lebih lanjut," kata Kapolres.

AKBP Mike menghimbau kepada seluruh pedagang di Bireuen agar tidak menjual minyak goreng di atas harga normal dan tidak menimbun minyak goreng.

"Kita akan menindak tegas bagi siapa pun yang menimbun minyak goreng. Kepada seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta khawatir, Bireuen aman," pinta mantan Kapolres Singkil itu.

Kapolres mengungkapkan, dengan kegiatan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa ketersediaan minyak goreng aman, kemudian harganya di pasaran pun stabil.

Ke depannya, menurut Kapolres, polisi akan terus melakukan kontrol dan pemeriksaan serta pengawasan terhadap jalur distribusi minyak goreng ini.

"Bila ada yang terbukti melakukan penimbunan, maka atas perbuatan mereka, polisi akan menjerat dengan Pasal 107 UU Perdagangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun," pungkasnya. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda