Kamis Besok, Pasangan Gay di Aceh Dieksekusi 80 Kali Cambukan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pasangan gay di Aceh, MU (27) dan AL (29), bakal menjalani hukuman cambuk Kamis besok. Keduanya divonis masing-masing 80 kali cambukan.
"Besok dicambuk di Taman Sari jam 10.00 WIB," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariat) Kota Banda Aceh, Zakwan melansir detikcom, Rabu (27/1/2021).
Zakwan menjelaskan, ada enam orang yang dijadwalkan akan menjalani hukuman cambuk besok. Dua orang pasangan gay, dua orang dalam kasus khamar dan dua orang kasus ikhtilat (bercumbu).
Untuk kasus gay divonis masing-masing akan mendapat hukuman 80 kali cambukan, dan pasangan ikthilat dihukum masing-masing 20 kali cambukan. Sedangkan dua orang peminum miras dijatuhi hukuman masing-masing 40 kali cambukan.
"Totalnya ada 280 kali cambukan," jelas Zakwan.
Sebelumnya, Dua pria di Banda Aceh divonis masing-masing 80 kali cambukan karena terbukti berhubungan sesama jenis (liwath). Putusan keduanya sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Dikutip detikcom dari putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh, Kamis (21/1), putusan terhadap MU (27) dan AL (29) diketuk MS Banda Aceh pada Rabu (20/1) kemarin. Persidangan dimulai dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa dilanjutkan dengan vonis.
"Menjatuhkan uqubat Tazir terhadap terdakwa AL berupa cambuk sebanyak 80 kali dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dalam tahanan sementara," putus hakim. (Detik.com)