Beranda / Berita / Terpidana Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Dicambuk 169 Kali

Terpidana Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Dicambuk 169 Kali

Kamis, 24 September 2020 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terpidana kasus pemerkosaan terhada anak atas nama Roni Bin M. Hasan dicambuk 175 kali dan dikurangi masa tahana enam kali cambukan di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (24/9/2020).

Putusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh, No.19/JN/2020/MS-BNA tanggal 09 September 2020.

Hukuman cambuk itu diberikan kepada tersangka karena telah melanggar pasal 50 jo, pasal 1 angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat/Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak.

Saat dilakukan proses cambuk, terpidana sempat mengangkat tangan sebanyak enam kali, mengeluh kesakitan.

Anggota Publik Safety Center Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, dr Sarah mengatakan, saat diperiksa terpidana mengalami lecet berat. Sehingga sangat membahayakan jika prosesi cambuk tetap dilanjutkan.

“Kalau dilanjutkan bisa berdarah, ini uda lecet berat, ya sebaiknya ditunda dulu sampai kondisinya membaik,” kata dr. Sarah yang menangani kesehatan terpidana cambuk.

Ia mengatakan, saat pemeriksaan awal, kondisi terpidana baik-baik saja dan tidak ada keluhan mengalami gejalan kurang sehat.

"Terpidanya juga sempat mengangkat tangan beberapa kali. Setelah kita lakukan pemeriksaan memang lukanya agar berat," ujarnya.

Untuk proses pemulihan, lanjut Sarah, itu memerlukan waktu satu minggu hingga luka bekas cambukan.

"Waktu seminggu itu lobang bekas lukanya tidak begitu nyeri lagi dan pemudarannya nggak rapuh lagi," pungkasnya.


Foto: Ist


Selain Roni, terdapap lima orang terpidana lainnya yang melanggar pasal 18 jo, pasal 1 angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat/Maisri (Judi). 

Masing-masing terpidana atas nama T. Armia Bin Alm.T.M.Hasan 8 kali cambukan, Zulfikar Bin M.Nur 8 kali cambukan, Ikhwani Bin Alm. M. Daud 5 kali cambukan, Muksalmina Bin Rasyidin 5 kali cambukan dan Zainan Mahyal Muslem Bin Muslem 5 kali cambukan. (IDW).

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda