Kaleidoskop 2022 Kejati Aceh: Ringkus Buronan Migas hingga Tangani Kasus-kasus Besar
Font: Ukuran: - +
Reporter : akhyar
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sepanjang 2022 berbagai perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mendapat sorotan publik. Hal itu disebabkan dari kasus-kasus besar yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Aceh.
Litbang Dialeksis.com melakukan penelusuran terkait perkara-perkara yang menjadi sorotan publik di Kejati Aceh. Metode pengumpulan data dilakukan melalui tracking di berbagai media oleh tim riset Dialeksis.com. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Berhasil Ringkus Buron Migas
Kejati Aceh melalui tim tangkap buronan (tim tabur) berhasil menangkap terpidana minyak dan gas (migas) yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa tahun lalu.
Diketahui, buronan terpidana migas ini sudah dicari-cari dari tahun 2018. Tim tabur berhasil menangkap terpidana berkat informasi dari masyarakat. Usai mendapat kabar, proses penangkapan langsung dikerahkan dengan dibantu oleh tim intelijen dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Aceh Tenggara
Penyidik dari Kejati Aceh masih menunggu hasil audit kerugian negara pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara.
Kasus dugaan korupsi ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya, karena penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara pengadaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik Kejati Aceh, sapi-sapi ini diduga dibeli secara eceran dari peternak di sekitar Kabupaten Aceh Tenggara, termasuk di Sumatera Utara.
Dari 200 ekor sapi yang dibeli, tim penyidik menemukan 151 ekor mati. Ditemukan juga bahwa harga beli sapi tersebut dibeli Rp6 jutaan per ekor, sedangkan harga di dalam kontrak sebesar Rp10,3 juta per ekor.
Selanjutnya » Lengkapi Berkas Kasus SPPD Fiktif Simeul...