Beranda / Berita / Aceh / Kaleidoskop 2022 Kejati Aceh: Ringkus Buronan Migas hingga Tangani Kasus-kasus Besar

Kaleidoskop 2022 Kejati Aceh: Ringkus Buronan Migas hingga Tangani Kasus-kasus Besar

Jum`at, 09 Desember 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

[Foto: Istimewa]

Lengkapi Berkas Kasus SPPD Fiktif Simeulue

Penyidik Kejati Aceh sudah melengkapi pemberkasan tersangka SPPD Fiktif yang melibatkan anggota DPRK Kabupaten Simeulue. Perkara tersebut juga dinyatakan P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Pada kasus ini, ada 6 orang yang dinyatakan sebagai tersangka. Diantaranya yaitu:

- Drs Astamudin S, ASN/Sekwan DPRK Simeuelue 

- Ridwan Amd, ASN (Bendahara Pengeluaran DPRK Simuelue TA 2019) 

- Mas Etika Putra, ASN (PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulue TA 2019)

- Irawan Rudiono SSos, Anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024)

- Poni Harjo, Anggota DPRK Partai Hanura periode 2019-2024

- Murniati SE, mantan Ketua DPRK periode 2014-2019.

Kasus Tsunami Cup dan Kedepankan Keadilan Publik

Dalam satu momen, Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar menyampaikan keberatannya atas penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa Muhammad Zaini bin Yusuf dan Mirza bin Ramli jadi tahanan kota.

Pengalihan status tahanan kota terdakwa dugaan korupsi Tsunami Cup ini dianggap telah mencederai keadilan publik.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan Pembina Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup, Zaini Yusuf sebagai tersangka dugaan korupsi. 

Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu harus berurusang dengan pengawasan kejaksaan karena Zaini diduga ikut menikmati uang penyimpangan anggaran AWSC sebesar Rp730 juta.

Maksimalkan Pusat Riset dengan Perguruan Tinggi

Kejati Aceh melanjutkan kerjasama dengan Universitas Syiah Kuala (USK). Kerjasama ini mengenai keberadaan Pusat Riset Kejaksaan USK yang sudah terbentuk sebelumnya.

Pusat riset di USK itu mengandung kajian-kajian hukum, kemudian juga sebagai alat penghubung untuk mentransfer pakar/praktisi dari kedua belah pihak untuk pendidikan dan penegakan hukum.

Tahan Oknum Penggelapan Pajak di Bank Aceh

Kejati Aceh menahan oknum Bank Aceh Syariah Cabang Aceh Singkil yang diduga melakukan penggelapan pajak daerah senial Rp1,4 milyar.

Usai temukan fakta saat penyidikan, terdapat dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan penanganan terhadap pelaku.

Selanjutnya »     Lengkapi Berkas Kasus Penembakan Warga d...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda