Kadisnaker Aceh Akan Buka Posko Pengaduan THR Bagi Buru
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hakim
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh Fajri mengatakan pihaknya akan membuka posko pengadulan bagi perusahan yang mengaku tidak mampu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawainya.
Nantinya, itu untuk mengecek atau memvalidasi apakah benar perusaahaan itu tidak mampu membayarkan THR.
"Begitu ada permohonan baru kita lakukan penelitian, dia sektor mana, kita lihat laporan keuangan. Jika misalkan kita tetapkan dengan tim yang kita bentuk bahwa dia masuk UMP 2020, kita buat surat," kata Fajri kepada awak media, Banda Aceh, Sabtu (01/05/2021).
Menurutnya pembayaran THR di Aceh bisa dilakukan secara asimetris. Ia menjelaskan, bagi perusahaan yang benar tidak mampu membayar penuh THR maka dapat memberikan sesuai kemampuan perusahaan.
"Prinsipnya kita gunakan UMP 2021 tapi kebijakan kita asimetris," jelas Fajri.
Meski menerima posko aduan bagi perusahaan, ia menegaskan pihaknya tetap mensosialisasikan aturan pembayaran THR dari Menaker.
"Bahwa THR itu besarannya enggak bisa diganggu gugat, tapi kalau sistem pembayarannya baru nanti bisa kita lihat, cicil atau tunai atau dikasih waktu," kata dia.
Terbitkan SE THR
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Menaker Ida di Jakarta, pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, hari Senin (12/4/2021).
"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," sambungnya.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," tutur Ida.
Adapun dalam pelaksanannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.