Beranda / Berita / Aceh / Kadiskop UKM Aceh: Ada yang Pungli Bantuan Dana UMKM, Laporkan Saja

Kadiskop UKM Aceh: Ada yang Pungli Bantuan Dana UMKM, Laporkan Saja

Sabtu, 12 Desember 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Dr Wildan MPd. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Aceh, Dr Wildan MPd mengatakan, siapapun yang mencoba-coba memotong bantuan dana Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), maka langsung dilaporkan saja ke polisi.

"Dari namanya saja Batuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM). Kalau penerimanya saja yang merupakan usaha mikro diintimidasi lagi, sangat tidak manusiawi itu," jelas Dr Wildan saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (12/12/2020).

"Kalau ada yang mengancam-ngancam, melakukan pemaksaan dan pemungutan liar (Pungli) terhadap dana bantuan ini, harus dipolisikan, laporkan saja," tambahnya.

Ia berujar, para penerima tidak perlu takut diancam akan dihilangkan nama atau datanya karena SK penerima bantuan BPUM langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM.

"Prosesnya harus tahu bahwa mereka calon penerima mendaftar melalui dinas kabupaten/kota, kemudian dinas setempat langsung mengusul ke Jakarta, ke kementerian. Kementerian menerbitkan SK penerimanya. Kemudian berdasarkan itu, dikirimlah nama-nama penerima ke bank penyalur. Di Aceh bank penyalur hanya dua yakni BRI dan BNI," jelas Dr Wildan.

"Calon penerima dana BPUM ini dihubungi oleh bank bahwa mereka ada nama di sana. Kemudian melakukan verifikasi, diberikan uang itu langsung ke rekening penerima. Bagi mereka yang belum punya rekening, maka pihak bank penyalur akan membuatkan. Makanya kalau ada oknum yang minta, jangan kasih. Laporkan saja itu," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, proses pencairan bantuan dana UMKM di Aceh Tenggara diduga terjadi praktek pungutan liar (pungli). Mengutip Serambi, Kamis (10/12/2020), Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza mengatakan, dirinya mendapat laporan dari penerima dana UMKM bahwa pemberian bantuan sebesar Rp 2,4 juta perorang itu dibagi dua dengan oknum-oknum yang mengaku telah mengurus proses untuk mendapatkan dana UMKM.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda