kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kadin Aceh Dukung DPR Aceh Revisi Qanun LKS

Kadin Aceh Dukung DPR Aceh Revisi Qanun LKS

Sabtu, 13 Mei 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Muhammad Iqbal. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Muhammad Iqbal mendukung Dewan Perwakilan Aceh (DPR) Aceh untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Menurut Iqbal, revisi Qanun LKS ini sudah menjadi kebutuhan bersama.

"Terkait wacana revisi Qanun LKS, sikap Kadin Aceh, pada prinsipnya kita dukung atas inisiatif daripada ketua DPR Aceh untuk merevisi Qanun LKS karena ini memang kebutuhan," kata Iqbal kepada pewarta dialeksis.com, Sabtu (13/5/2023).

Iqbal menjelaskan bahwa terlepas dari apapun pihaknya tetap mendukung jalannya Bank Syariah di Aceh. Pihaknya juga menginginkan Bank Konvensional tetap beroperasi di Aceh. 

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan karena ini dari awal pengusaha banyak mengeluh ketika keterbatasan lembaga yang bisa mensupport pemodalan bagi dunia usaha di Aceh. 

Apalagi dengan beberapa kasus yang terjadi di Aceh terhadap Bank Syariah. Ini tidak bisa dihindari lagi juga.

"Kita harap supaya bank konvensional ini bisa beroperasi kembali di Aceh," ujarnya.

Dalam hal ini, Iqbal Piyeung menyampaikan bahwa dari kadin sendiri pada prinsipnya mendukung revisi Qanun LKS. Dari awal sebenarnya pelaku usaha di Aceh ini tetap menginginkan supaya lembaga perbankan untuk tidak dibatasi di Aceh.

"Kajian ini itu tidak perlu kajian lagi karena itu sudah kebutuhan," ujarnya 

Lanjutnya, Mengenai penerapan Bank Syariah di Aceh. Iqbal berpikir ini bisa diambil contoh seperti di Arab Saudi. Bahkan sebagian ada yang menyatakan tidak masalah karena yang menjalankan Bank ini adalah pemerintah dan negara bukan pribadi untuk menjaga stabilitas moneter.

"Arab Saudi kan negara yang menjalankan syariat islam secara kaffah tetapi Bank konvensional juga masih jalan disana. Kenapa mesti Aceh juga tidak jalan makanya perlu kajian ulang dari ulama karena ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa Bank konvensional ini masih bisa dijalankan karena masih ada khilafiyah," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda