Kader Golkar Aceh Ancam Dukung Prabowo, Bila Firmandez tidak di PAW
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Puluhan kader Partai Golkar Aceh mengelar demo menuntut Anggota DPR RI Firmandez di PAW, "bila tidak kami akan dukung prabowo," kata Ketua Harian DPD II Partai Golkar Aceh Utara, TS. Sani
Masa aksi demo Kantor DPD I Partai Golkar Aceh, Banda Aceh, Senin (11/2} sore merupakan Kader Golkar yang berasal dari Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Utara dan Aceh Timur.
Para kader mendesak Ketua Umum DPP Partai Golkar Erlangga Hartarto, segera memutuskan pergantian antar waktu (PAW) H. Firmandez dari kursi anggota DPR RI Fraksi Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil II) Aceh.
"Kami meminta agar DPP Partai Golkar segera menjalankan putusan Majelis Etik, untuk segera menganti saudara Firmandez," ungkap Faisal Oesman, salah seorang peserta aksi.
Sebelumnya, Majelis Etik DPP Partai Golkar telah memutuskan untuk pergantian antar waktu atau PAW H. Firmandez kepada H. Marzuki Daud. Surat Keputusan No:SK-01/ME/DPO/GOLKAR/XII/2018, tanggal 4 Desember 2018 menyebutkan. PAW tadi diberikan kepada Marzuki Daud, yang juga caleg DPR RI Dapil II pada Pileg 2014 lalu.
Dalam Surat Keputusan Majelis Etik Partai Golkar itu Firmandez dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana dalam peraturan organisasi (PO) kode etik Partai Golkar nomor: 19/DPP/Golkar/VII/2018.
Berikutnya Firmandez dinilai mengandung unsur melawan hukum sebagaimana diatur pasal 1338 dan pasal 1339 KUH Perdata yaitu; tidak menjalankan Surat Perjanjian Pergantian Antar Waktu (PAW) tertanggal 11 Februari 2013 dan bermaterai
Selanjutnya pelanggaran kode etik tersebut merupakan pelanggaran berat dan harus ditetapkan sanksi, sesuai dengan perbuatannya sebagaiman diatur dalam PO Kode Etik Partai Golkar Nomor: 19/DPP/Golkar/VII/2018.
Dan yang terakhir majelis etik partai menetapkan saksi kepada Firmandez dengan pemberhentian sementara dari tugas-tugas kepartaian dan meminta kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk segera memproses PAW Firmandez kepada Marzuki Daud sebagaimana yang tercantum dalam surat perjanjian yang bermaterai cukup antara Firmandez dan Marzuki Daud, tanggal 11 Februari 2018.
Keputusan Majelis Etik DPP Partai Golkar tersebut, ditandatangani Ketua Drs H Mohamad Hatta MBA PhD dan anggota yaitu, Andi Matalatta SH MH, Ir Rully Chairul Azwar MSi IPU, DR Hassan Wirajuda SH MALD LL.M, Drs Djasri Marin SH, Drs H Ibrahim Ambong MA, dan Hj Tyas Indyah Iskandar SH MKn. (sm)