kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kabag Hukum Pemkab Bireuen: Kita Tidak Melakukan Proses Verifikasi Bahan

Kabag Hukum Pemkab Bireuen: Kita Tidak Melakukan Proses Verifikasi Bahan

Senin, 17 Januari 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bireuen, Nurul SH. [Foto: Dialeksis/Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Dugaan pemalsuan klasifikasi pendidikan dokumen persyaratan Tuha Peut Gampong Rambong Payong yang dilakukan mantan Keuchik Rambong Payong Hasnawi Ahmad sampai saat ini masih menimbulkan tanda tanya bagi kalangan publik Bireuen.

Hal ini disebabkan meski Keuchik Hasnawi Ahmad tanpa melampirkan ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat sebagaimana ketentuan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018, Namun fakta dilapangan 3 orang anggota Tuha Peut Gampong Rambong Payong (Muhammad Isa, M.Diah Hasballah dan Nurjani Mahmud) berhasil mendapatkan SK Tuha Peut yang dikeluarkan Plt Bupati Bireuen Muzakkar A Gani dengan nomor SK 147/121/Tahun 2020 Tanggal 8 April 2020. 

Sekian tahuh lebih SK ini berjalan dan para Tuha Peut ini tanpa memenuhi persyaratan sesuai aturan mendapatkan gaji yang dibiayai dengan uang Negara.

Lantas bagaimana tanggapan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bireuen, Nurul, SH?

Kepada Dialeksis.com Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bireuen Nurul SH mengatakan ia sudah mengetahui persoalan Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang,

Namun menyangkut dengan persoalan tanpa lampiran Ijazah sesuai dengan klasifikasi pendidikan tiga orang Tuha Peut Gampong Rambong Payong berhasil memperoleh SK Bupati, Nurul mengatakan dalam hal ini bagian Hukum secara aturan hanya Melakukan VerifiKsi draf keputusan Bupati yang diajukan Dinas DPMG-PKB Bireuen. Dan tidak mempunyai kewenangan melakukan proses verifikasi bahan.

"Secara aturan kita hanya melihat draf yang diajukan DPMG. Kita tidak berkewajiban melakukan proses verifikasi bahan,"kata Nurul SH, Kamis (13/1/2022) beberapa hari yang lalu saat ditemui diruangnya. Seraya mengakui bahwa saat SK tersebut dikeluarkan ia belum menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Bireuen.

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya tiga orang anggota Tuha Peut plus satu orang Kepala Dusun Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang mendapatkan SK Tuha Peut yang dikeluarkan Pemkab Bireuen. SK tersebut tersebut diperoleh berdasarkan usulan dari Gampong yang diajukan mantan Keuchik Rambong Payong Hasnawi Ahmad. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda