Beranda / Berita / Aceh / Ketua Yara Nagan Raya: Amankan Semua Pelaku Ilegal Mining!

Ketua Yara Nagan Raya: Amankan Semua Pelaku Ilegal Mining!

Senin, 17 Januari 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua YARA Nagan Raya, Muhammad Zubir. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya mengamankan 1 Alat berat dan 3 pelaku ilegal mining yang marak terjadi disana. Namun, dalam pengamanan itu disebutkan bahwa sebenarnya ada banyak alat berat yang dilewati dan tidak diamankan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua YARA Nagan Raya, Muhammad Zubir saat diwawancara oleh Dialeksis.com, Senin (17/1/2022).

Maka karena itu, Zubir mengatakan, ini seperti sebuah cerimonial saja. “Karena ini sangat aneh kalau kita bilang, kalau memang ingin menegakkan hukum, maka semua harus diamankan, jangan hanya sample saja,” tegas Zubir.

Dirinya mengatakan, dan sample itu kita menduga apakah ini telat bayar setoran, atau tidak kasih setoran. “Sehingga hanya ini saja yang diamankan,” tukasnya.

Kemudian, Zubir mengatakan, lokasi titik ilegal mining ada di 4 kecamatan di Nagan Raya. “Cuma yang paling banyak itu di Kecamatan Beutong dan Beutong Ateh,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan ilegal mining kalau tidak di backup oleh oknum tertentu yang diduga dari kepolisian itu tidak berjalan. “Ini terus kita suarakan, media terus bersuara, masyarakat, dan seluruh elemen terus bersuara, sehingga ini terjadi pengaman dan penangkapan pelaku ilegal mining, ini aneh sekali hanya 3 orang saja dan 1 alat berat, jadi terkesan hanya seperti cerimonial saja,” sebutnya.

Berdasarkan informasi dilapangan, Zubir mendengar bahwa dalam penangkapan itu, mereka melewati atau melalui 10 lebih alat berat (Excavator) lain, baru menangkap pelaku yang diamankan saat ini. “Makanya saya katakan ini seperti ceremoni saja, yang ditangkap ini ‘Diduga’ ya, tidak bayar setoran, dan yang lain mungkin tidak diamankan karena setorannya pas atau tepat waktu, bisa jadi seperti itu,” ujarnya.

Ketua YARA Nagan Raya ini mengatakan, Polda Aceh dalam hal ini untuk mendeteksi oknum yang diduga dari pihak kepolisian ini tidaklah sulit. “Kasus ini kemungkinan memang harus dilaporkan ke Mabes Polri (Pusat),” tegasnya.

Lebih lanjut Zubir mengharapkan, tanah ini, negara ini mari sama-sama dijaga. “Kita selalu mengatakan masyarakat boleh melakukan aktivitas menambang emas, tapi harus legal, buat regulasinya, buat tambang rakyat, buat koperasinya, jadi bisa beroperasi dengan teratur, tanah yang sudah digali itu bisa ditimbun kembali, jadi tidak dibiarkan terbengkalai seperti itu, jadi alam pun terjaga,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda