kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Juli 2021 , Pemilih Lhokseumawe Capai 131.376 jiwa

Juli 2021 , Pemilih Lhokseumawe Capai 131.376 jiwa

Jum`at, 30 Juli 2021 15:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe -  Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe menetapkan data pemilih berkelanjutan (DPB) untuk periode Juli tahun 2021 sebanyak 131.376 jiwa. Angka ini naik dari DPB sebelumnya yang ditetapkan pada Juni sebesar 131.303.

Rapat Pleno Internal Pemutakhiran DPB periode bulan Juli 2021 ini dibuka oleh Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Mohd. Tasar, BA. MA dan dihadiri oleh semua komisioner serta kepala sekretariat, kasubag dan staf. Rapat berlangsung di ruang kerja Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Jumat, 30 Juli 2021.  Jumlah pemilih tersebut merupakan hasil penyusunan selama bulan berjalan yang berisikan antara lain pemilih baru, pemilih meninggal, pindah domisili, di bawah umur dan lainya.

Data pemilih berkelanjutan periode Juli tahun 2021 di Kota Lhokseumawe yang berjumlah 131.376 pemilih, terdiri atas 64.165 (empat puluh empat ribu seratus enam puluh lima) pemilih laki-laki dan 67.211 (enam puluh tujuh ribu dua ratus sebelas) pemilih perempuan yang tersebar di empat kecamatan dan 68 gampong.

Kemudian terdapat 44 pemilih yang dikeluarkan karena tidak memenuhi syarat (TMS), masing-masing 37 pemilih meninggal dunia dan 7 pemilih pindah domisili. Selain itu juga terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 117 pemilih.

Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Mohd. Tasar mengatakan, meskipun tidak sedang dalam pelaksanaan tahapan pemilu, jajaran KIP Kota Lhokseumawe tetap melaksanakan tugas merawat dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan dengan penuh tanggung jawab.

“Kita menjalankan perintah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan kita untuk selalu merawat dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan serta melaporkan ke lembaga di atas kita secara berjenjang,” katanya.

Tasar juga mengapresiasi kinerja divisi dan jajaran yang terlibat dalam penyusunan data pemilih berkelanjutan ini yang selalu bisa memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan KPU RI dan KIP Aceh. (ASY)

Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda