kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jual Satwa Dilindungi, Pemuda Aceh Ditangkap

Jual Satwa Dilindungi, Pemuda Aceh Ditangkap

Minggu, 26 Januari 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi penangkapan. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemuda di Gayo Lues, Aceh, berinisial DP (23) ditangkap setelah kepergok menjual seekor orang utan. Satwa yang dijualnya dalam kondisi lemah sehingga harus dirawat di pusat karantina.

Penangkapan DP dilakukan tim Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I, Ditjen Gakkum KLHK. Proses penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya perdagangan satwa dilindungi di Gayo Lues.

Tim bergerak dan melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas Gakkum melakukan penangkapan di Jalan Pining-Pasir Putih persisnya di Jembatan Pasir Putih, Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues.

"Penangkapan kita lakukan pada Rabu, 22 Januari lalu. Satu pelaku dapat kita tangkap sementara satu lagi kabur. Dari tangan pelaku kita menyita seekor orang utan," kata Kepala Balai Gakkum Sumatera Eduward Hutapea dalam keterangannya, Minggu (26/1/2020).

Menurut Eduward, pelaku DP dibawa ke Polda Aceh usai dibekuk untuk menjalani pemeriksaan. Tim Balai Gakkum berkoordinasi dengan polisi untuk membawa DP ke meja hijau.

"Orang utan adalah satwa yang secara genetika paling mirip dengan manusia dibandingkan dengan satwa lainnya. Orang utan semakin terancam keberadaannya. Saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindunginya," jelasnya.

Eduward berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan perdagangan satwa dilindungi ke petugas. (detik)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda