kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jam Malam Diberlakukan, Polisi Aceh Besar Tertibkan Masyarakat Masih Berkeliaran

Jam Malam Diberlakukan, Polisi Aceh Besar Tertibkan Masyarakat Masih Berkeliaran

Senin, 30 Maret 2020 00:14 WIB

Font: Ukuran: - +


Polisi bersama TNI melakukan patroli pemberlakukan jam malam di jalan Medan-Banda Aceh, Ingin Jaya Aceh Besar. (Foto : Zulkarnaini/Dialeksis.com)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jam malam mulai diberlakukan malam ini, Minggu (29/3/2020), ini maklumat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang telah disepakati bersama.

Maklumat Forkopimda mulai berlaku sejak malam ini, di Aceh Besar sudah diberlakukan jam malam, masyarakat diminta agar tidak lagi berkeliaran mulai pukul 20.30 WIB.

Makulmat akan berlaku salama dua bulan kedepan, mulai dari tanggal 29 Maret hingga 29 Mei 2020.

Polisi Aceh Besar sudah mulai rutin patroli. Jalan Medan-Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya sudah mulai sepi, mobil patroli polisi lalu-lalang menyampaikan seruan agar masyarakat tidak lagi berkeliaran pada malam hari.

“Kami harapkan kepada masyarakat tidak lagi berkeliaran, saat ini pemerintah sudah memberlakukan jam malam, agar kita selamat dari virus corona taatilah aturan dan sereuan pemerintah agar tetap di rumah, jangan kelauar lagi,” suara polisi melalui pengeras suara.

“Jangan lagi berkumpul-kupul jaga jarak, sehingga tidak mudah terinfeksi corona,” tambah polisi itu.

Maklumat bersama Forkopimda Aceh ini ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh, Wahyu Widada, dan Pangdam Iskandar Muda, Teguh Arief Indratmoko, dan Kejati Aceh, Irdam.

Dalam maklumat itu ditegaskan, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah pada malam hari.

Selanjutnya, pengelola warung kopi, cafe, tempat makan, pasar, swalan, mall dan tempat keramaian lainnya dan angkutan umum untuk ditutup selama pemberlakukan jam malam tersebut.

Kecuali, bagi angkutan umum yang melayani masyarakat, atau kebutuhan pokok masyarakat. Namun, tetap harus melengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktifitas pekerjaan.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda