Beranda / Berita / Aceh / Jaksa Tahan PPTK Pengadaan APE

Jaksa Tahan PPTK Pengadaan APE

Rabu, 14 Juni 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Penyidik Kejaksaan Negeri Takengon ahirnya menahan Rus, PPTK pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Aceh Tengah.

Penahan dilakukan setelah kejaksaan menetapkan tiga tersangka, dimana sebelumnya tersangka RUS dijemput pihak kejaksaan di Bandara Malikul Saleh, setelah tersangka tiba dari Jakarta. (Tersangka saat ini staf Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takengon, Yovandi Yazid SH MH, dalam keteranganya kepada media, Rabu (14/06/2014), tersangka RUS yang merupakan PPTK pengadaan APE akan ditahan di Rutan Kelas II B Takengon selama 20 hari ke depan.

Pihak kejaksaan sebelumnya sudah meminta keterangan tersangka, dimana seharus tersangka sudah memberikan keterangan beberapa waktu lalu, namun tersangka berhalangan hadir. Setelah diperiksa, tersangka Rus langsung ditahan pihak kejaksaan.

Dua tersangka lainya, AS, yang merupakan Direktur Perusahaan, MJ juga Direktur Perusahaan dalam pengadaan APE ini belum ditahan pihak kejaksaan, kedua tersangka ini sebelumnya sudah mengirimkan surat ke kejaksaan negeri Takengon, bahwa ianya dalam keadaan sakit.

Dialeksis.com sebelumnya sudah menayangkan berita tentang dugaan korupsi ini. Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE), untuk Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kabupaten Aceh Tengah, tahun anggaran 2019 ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Takengon (Kajari), Yovandi Yazid, SH, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1.064.686.940.

Dijelaskan Kajari, ada dua paket proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) untuk APE yang diperuntukan bagi TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah dananya mencapai Rp. 2.476.850.000. Untuk pengadaan APE di luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah dananya Rp. 2.472.500.000,-.

Dari paket kegiatan ini, hasil audit BPBK mengalami kerugian negara dalam pengadaan alat permainan TK dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019 mencapai Rp 1.064.686.948.

Pihak penyidik jelas Kejari, sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, mereka adalah AS, yang merupakan Direktur Perusahaan, MJ Direktur Perusahaan, dan RUS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Apakah berpeluang ada tersangka lainya? dalam perkembangan penanganan perkara ini, kemungkinan adanya penetapan tersangka baru tidak, tergantung perkembangan dan kelengakapan alat bukti, apa ada atau tidaknya tersangka lainya, jelas Kajari.

Menurut Kajari, para tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda