Jaksa Kejari Bireuen Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan BPRS Kota Juang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
PT BPRS Kota Juang digeledah oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (15/12/2022). [Foto: Fajri bugak]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bireuen) PT BPRS Kota Juang (Perubahan nama PT BPRS Kota Juang Perseroda_red) yang terletak di jalan Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Kota Juang pada hari Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 14.30 WIB digeledah oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH. MH kepada wartawan usai penggeledahan tersebut menggelar konferensi pers. Ia menjelaskan pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan Tahun 2021.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti - bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya," jelas Kajari Bireuen ini.
Farid Rumdana juga menambahkan dalam penggeledahan kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Tim menemukan beberapa dokumen terkait yang dapat dijadikan sebagai barang bukti dan petunjuk dalam menangani perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Dialeksis.com terkait penyidikan kasus tersebut, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Ini juga dibenarkan oleh Kajari Bireuen, Moh. Farid Rumdana saat ditanya Dialeksis.com, ia menjelaskan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, Namun demikian ia memastikan bakal ada tersangka.
Selanjutnya » Temuan Pidsus dan BPK Ditanyai Dial...- Achmad Marzuki Ajak Pimpinan DPR se-Aceh Perkuat Pemberantasan Korupsi
- Tegas! Wamendagri Samapaikan Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi
- KPK Mitigasi Korupsi Lewat LHKPN, Dosen FSH UIN Ar Raniry Apresiasi, Tapi Sisakan Tanda Tanya
- KPK Petakan Resiko Pidana, Wajibkan 300.000 Pejabat Lapor Harta Kekayaan