kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jaksa Agung Sampaikan Masih Jajarannya Gagal Ikuti Arahan dan Jalankan Tugas

Jaksa Agung Sampaikan Masih Jajarannya Gagal Ikuti Arahan dan Jalankan Tugas

Rabu, 29 Desember 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Foto: Dokumen Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Burhanuddin menyampaikan masih ada jajaranya yang gagal mengikuti arahannya dalam menjalankan tugas.

Hal ini, lanjut dia, terlihat karena masih ada oknum jaksa yang ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) 53 di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Karena kiprah Satgas 53 yang baru saja menangkap oknum Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menunjukan masih ada pegawai yang gagal melaksanakan arahan saya," kata Burhanuddin.

Adapun Satgas 53 merupakan tim bentukan Kejagung yang terdiri dari bidang intelijen dan pengawasan yang bertugas menindak oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang diduga melakukan penyimpangan dalam bertugas.

Burhanuddin pun mengatakan integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika. Menurut dia, marwah kejaksaan akan tetap terjaga serta kepercayaan publik akan meningkat jika semua jajaran menjaga moral dan etika.

Begitu juga dengan profesionalitas, merupakan sikap yang mutlak harus dimiliki oleh seorang adhyaksa sebagai wujud kecakapan pelaksanaan tugas sebaik-baiknya, dan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Jaksa Agung. 

Selanjutnya Burhanuddin menekankan jajarannya agar menata kualitas integritas dan profesionalitas dengan meningkatkan pengawasan.

Ia mendorong semua unsur pimpinan di setiap satuan kerja mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga pejabat Esselon V harus dapat memberikan keteladanan kepada anggota, mulai dari perilaku maupun etika profesi, serta menerapkan pola hidup sederhana. 

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga mengingatkan, sebagai abdi negara, jajaran Adhyaksa untuk bijak menggunakan media sosial. 

Ia meminta setiap unggahan tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah.

Diberitakan sebelumnya Satuan Tugas 53 dari Kejaksaan Agung RI mengamankan seorang jaksa di NTT pada Senin (20/12/2021) malam. 

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Abdul Hakim mengungkapkan bahwa jaksa tersebut adalah Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas. Jaksa tersebut diamankan karena diduga melakukan perbuatan tercela. Namun masih belum ada informasi terkait spesifikasi dari perbuatan tercela itu. (Kompas.com)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda